KLATEN – METROPAGINEWS.COM || DPRD Klaten gelar sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 tentang BPD, mendorong partisipasi perempuan minimal 30% dan menyesuaikan masa jabatan menjadi 8 tahun sebagai upaya memperkuat kontrol dan keseimbangan pemerintahan desa.Rabu ( 22/4/2026)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten dari Tim I yang terdiri dari Bahtiar Joko Widagdo (Golkar), Azis Safrudin (Gerindra), Yudi Kusnandar (PDI Perjuangan), dan dr. Yudi B. Prabawa (PKS) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda No 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat ini diadakan di aula Kecamatan Polanharjo pada Selasa siang (21/04/2026).

Dalam sosialisasi ini diuraikan berbagai perubahan penting yang diatur dalam regulasi baru, mulai dari masa jabatan anggota BPD hingga peningkatan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa di Kabupaten Klaten. Regulasi ini dirancang untuk menempatkan BPD bukan hanya sebagai kelengkapan struktur pemerintahan desa, melainkan sebagai mitra kerja strategis kepala desa yang berperan aktif dalam penguatan fungsi kontrol agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan amanah masyarakat.

Joko Bahtiar Widagdo sebagai Ketua Tim I menyampaikan poin penting terkait partisipasi perempuan dalam BPD. Menurutnya, dalam regulasi baru diatur bahwa minimal 30 persen calon anggota BPD harus berasal dari kaum perempuan, mengingat kondisi di Kabupaten Klaten yang masih menunjukkan jumlah perempuan sebagai anggota BPD yang relatif minim.
“Seumpama ada tiga calon anggota BPD, paling tidak harus ada satu calon perempuan. Mari kita bersama-sama mendorong agar perempuan juga bisa ikut berkontribusi dalam kontrol pemerintahan di desa masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persiapan untuk pemilihan kepala desa serentak tahun 2027 sudah dimulai, dengan tahapan pengisian calon anggota BPD akan dimulai pada bulan Juni mendatang. “Semoga pada tahun 2026 ini proses tersebut bisa selesai dengan baik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Kusnandar dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa inti dari Perda No 14 Tahun 2025 masih sama dengan regulasi sebelumnya, namun terdapat perubahan krusial terkait masa jabatan anggota BPD. “Biasanya masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun dan periode maksimal hanya bisa menjabat dua kali,” katanya.
Menurut Yudi, perubahan masa jabatan ini disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang juga 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Desa. “Kepala desa menjabat 8 tahun, sehingga BPD juga mengikuti masa jabatan tersebut. Jika dihitung, masa jabatan maksimal anggota BPD adalah 16 tahun. Namun, apabila ada anggota yang sudah menjabat dua periode tetapi belum mencapai 16 tahun, mereka masih bisa menjabat sekali lagi dengan kewenangan yang sama sebagai mitra kepala desa dan pemerintah desa,” ungkapnya.
Anggota DPRD Klaten dari Tim I yang dipimpin Joko Bahtiar Widagdo berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih aktif berkontribusi dengan menjadi anggota BPD. Tujuannya adalah untuk memberikan kontrol dan keseimbangan dalam pemerintahan desa masing-masing.
“BPD merupakan mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa. Kami berharap BPD tidak hanya menjadi legal standing saja, melainkan benar-benar berperan sebagai kontrol dan penyeimbang dalam pemerintahan desa,” ujar mereka.
Dengan demikian, diharapkan kepala desa beserta pemerintah desa bisa menjalankan kinerjanya dengan baik, bebas dari kepentingan pribadi atau penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Perubahan Perda tentang BPD merupakan langkah penting untuk memperkuat pemerintahan desa yang lebih baik dan inklusif. Dengan mendorong partisipasi perempuan serta menyelaraskan masa jabatan, diharapkan BPD dapat berperan optimal sebagai mitra dan kontrol yang efektif, sehingga pemerintahan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
( Pusoko )


Komentar Klik di Sini