KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten lakukan pendampingan terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum selama proses pembuatan BAP, memastikan perlindungan hak anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip keadilan restoratif.Selasa (21/4/2026)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

Pendampingan dilakukan oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Klaten yang terdiri dari Roko Rahendro, Faisal Abdurahman H, Arianto Eko S, dan Purnami Handayani terhadap empat anak berinisial K, DB, E, dan J. Keempat anak tersebut sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian penting dari implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta perlindungan komprehensif terhadap hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. Peran PK sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan dukungan psikososial dan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan standar yang berlaku.

Selama proses pembuatan BAP, tim PK memberikan pendampingan secara langsung dengan berbagai langkah penting, termasuk membantu anak memahami setiap tahapan proses hukum yang mereka jalani, memberikan dukungan moral agar mereka merasa aman dan tenang, serta memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak anak. Pihak Bapas Klaten menegaskan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus dipandang sebagai individu yang membutuhkan perhatian khusus, perlindungan, dan pembinaan.
“Pendekatan yang kami gunakan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengedepankan aspek edukatif dan rehabilitatif. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar salah satu anggota tim PK.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses hukum terhadap anak dapat berjalan secara adil, transparan, serta selalu menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Perlindungan hak anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui pendampingan yang komprehensif ini, Bapas Klaten berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan kesempatan untuk kembali berkembang menjadi individu yang produktif bagi masyarakat.
(Desi)


Komentar Klik di Sini