MEDAN – METROPAGINEWS.COM || Dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap Jurnalis kini terulang kembali di Kota Medan. Kekerasan dan pengancaman itu dilakukan oleh Oknum OKP yang juga selaku terduga pelaku pengoplosan gas di Jermal.
Perilaku oknum OKP terduga pengoplosan gas tersebut jelas sudah menyalahi aturan dan sebuah kejahatan yang tidak dapat di tolerir. Apalagi dirinya tidak terima saat diberitakan wartawan di media, dan kemudian melakukan pengancaman.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Provinsi Sumatera Utara Rosen Jaya Sinaga meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi tidak melepas oknum atau pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Menurut Rosen, jika hal ini dapat diberikan kelonggaran atau terfasilitasi perdamaian, maka tidak sedikit nantinya pelaku kejahatan baik itu kejahatan umum atau narkoba oleh oknum Mafia lainnya akan mengancam para wartawan saat menjalankan profesi di lapangan.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Saya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak melepas terduga pelaku pengancaman wartawan yang memberitakan dugaan Pengoplosan gas LPG 3 Kg. Sebab, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bentuk menghalangi tugas jurnalis yang sedang melakukan liputan dan masuk kedalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Artinya meskipun sudah dilaporkan oleh beberapa wartawan dan redaksi, ini adalah bentuk perwakilan dari UU Pers itu sendiri. Sehingga kita meminta agar pelaku jangan diberikan kelonggaran untuk berdamai”, ujar Rosen.
Ia menyampaikan juga bahwa jika pelaku diberikan atau di fasilitasi RJ, maka tidak sedikit nantinya di Provinsi Sumatera Utara akan banyak pelaku kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengancam dunia jurnalis kedepannya.
“Jadi jika Polda Sumatera Utara melepas terduga pelaku dengan fasilitas perdamaian, maka kami selaku jurnalis di kota Medan akan khawatir terjadinya hal yang sama dilakukan oleh oknum mafia-mafia saat diberitakan di media. Ini fakta, dan terduga telah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Maka kita meminta agar Kapolda Sumatera Utara tetap melanjutkan perkaranya hingga di hukum seberat-beratnya”, pungkas Rosen.
(**)