CILACAP-METROPAGINEWS.CIM || Bertempat di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap sebanyak 264 kepala Desa se Kabupaten Cilacap menerima ( SK ) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Satu diantaranya Kades Ujung barang Tarkono.
Pengukuhan dan penyerahan SK itu diserahkan oleh Pejabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Senin(10/6/2024)
“Penyerarahan SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas U U Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” tandas Awaluddin Muuri.
“Perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada 264 Kepala Desa, kecuali kepada lima desa yang saat ini dijabat oleh ( Pj ) Pejabat atau ( Plt ) Pelaksana tugas, ” dalam pidato sambutanya Awaluddin Muuri mengatakan,
“Masih terkait pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, saya mengharap agar kepala desa segera bekerja menuntaskan tugas dan program yang belum terealisasi serta mendukung penuh program program pokok Pj Bupati Cilacap,” tandasnya.
“Ada tiga kepala desa yang tidak bisa hadir dalam acara pengukuhan dan penyerahan SK ini, karena berhalangan, ada yang sedang sakit dan ada yang sedang ibadah haji. Nanti bagi yang berhalangan hadir pada saat ini SK yang bersangkutan akan saya serahkan langsung di balai desa masing masing, ” imbuhnya.
“Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermades ) Cilacap Bintang Dwi Cahyono menyampaikan dari 264 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, ada 44 kades yang pelantikan pertama tahun 2022. Dengan demikian masa jabatannya sampai tahun 2030, ” kata Bintang saat ditanya oleh awak media.
Terpisah Kepala Desa Ujungbarang Tarkono saat dimintai tanggapanya setelah menerima SK perpanjangan jabatanya mengatakan, ” Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, yang telah mengabulkan permohonan para Kades se-Indonesia walau melalui jalan panjang dengan melakukan demonstrasi beberapa kali. Dan akhirnya terealisasi sesuai keinginan dan kehendak bersama para kades. Hal ini guna melakukan perubahan Undang Undang Desa, maka lahirlah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” tutupnya.
Reporter : Sudarsono