SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Anik Purwati, warga Jalan Pandugo VI, Surabaya, sebagai tersangka pembacok suaminya.
Wanita 44 tahun itu mengaku membacok suaminya menggunakan pisau daging. Saat ini Anik ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat Muh Soleh, 50, pulang dari warung kopi.
Kemudian sekitar pukul 00.30, korban tertidur di ruang tamu rumahnya menggunakan alas karpet. Dia terbangun saat merasakan sakit pada perutnya.
“Korban bangun karena perutnya sakit. Ternyata ia melihat perutnya robek. Tersangka yang juga istrinya tidak jauh dari lokasi membawa pisau berlumuran darah,” terang Mirzal.
Korban akhirnya ditolong warga sekitar. Sementara sang istri sempat kebingungan dan membasuh muka. Namun, setelah warga selesai membantu korban ke rumah sakit, mereka ke rumah korban dan melihat tersangka pingsan di kamar mandi.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Korban dan tersangka sempat dirawat di rumah sakit. Bahkan, akibat pembacokan ini, korban sampai melakukan dua kali operasi,” terangnya.
Pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejam ini karena halusinasi. Akar permasalahan karena hutang. Tersangka Anik mengaku terbelit hutang untuk membantu saudaranya hingga Rp 100 juta.
Saudaranya ini tidak bisa membayar dan lepas tanggung jawab. Ini membuat tersangka kepikiran dan beberapa hari tak bisa tidur.
Mirzal mengungkapkan, tersangka yang kurang tidur berhalusinasi dan mengaku mendengar bisikan suara ular hingga mengambil pisau daging.
“Ia baru sadar saat tahu jika korban suaminya berteriak minta tolong. Masih kami dalami lagi terkait kejiwaan tersangka,” katanya
[Redho]