SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Tim Intelrem 022/PT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang warga sipil berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Kampung Tanjung Pasir, Pasar Keliling, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial Moh Irfan (43), warga asli Tanjung Pasir, diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Letda Inf J.K Marihot Sinaga bersama delapan personel, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 bungkus plastik berisi sabu seberat total 7,4 gram,
1 unit sepeda motor Shogun 125,
1 buah arit, dan
Uang tunai Rp 500.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Pematangsiantar. Ia juga mengakui telah menjual sabu kepada beberapa warga di wilayah Simalungun.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah teritorial kami. Kami tidak akan berhenti,” tegas Letda Inf Sinaga dalam keterangannya kepada media.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak TNI dan kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang telah banyak merusak masa depan generasi muda.
(S. Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini