Oku, Sumatera Selatan – metropaginews.com || Tim satu Satresnarkoba Polres Oku dipimpin oleh Ipda Gustaf, SH, setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkotika, minggu 15 Januari 2023 di desa padang bindu kecamatan semidang aji kab Oku
Sebelumnya tim satresnarkoba mengintai dan memperhatikan gerak-gerik tersangka Doni (32), akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan yang di saksikan petugas rt setempat dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka doni dalam tas merk polo warna hitam biru didalamnya berisikan daun kering diduga jenis ganja, dan kertas papir
Tidak cukup hanya penggeledahan terhadap tersangka doni, tim satresnarkoba meneruskan penggeledahan di rumah tersangka juga ditemukan 1(satu) klip plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis ganja yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka
Kapolres Oku akbp Arif Harsono, SH, MH melalui kasat narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, SE didampingi kasi humas Akp Syarifuddin, SH, menyampaikan dari hasil penangkap tersangka Doni tim satresnarkoba mendapatkan barang bukti narkotika diduga ganja masing-masing berat bruto 2,17 gram, 3,41 gram, dan kertas papir
Tersangka Doni sudah kita amankan di polres Oku, dan statusnya sebagai pengedar, selain itu tersangka di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Budi utomo


Komentar Klik di Sini