KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Tragedi longsor tambang pasir di Sungai Ngancar merenggut nyawa seorang pekerja. Komisi III DPRD Klaten adakan sidang PT WMP terkait dugaan kelalaian, pelanggaran jam operasional, dan minimnya kontribusi PAD padahal potensi puluhan miliar.Selasa ( 17/2/2026 )
Tragedi longsor tambang pasir di Sungai Ngancar, Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, yang merenggut nyawa seorang pekerja dan melukai lainnya pada 4 Februari 2026 lalu, menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Kabupaten Klaten. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (11/02/2026), Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Wis Makmur Perkasa (WMP) selaku pengelola tambang, berupaya mengungkap fakta di balik insiden memilukan tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III H. Dwi Atmaja, SE, dan anggota komisi lainnya, tersebut berlangsung tegang namun konstruktif. Anggota Komisi III tanpa ragu mencecar Direktur PT WMP, Dodo, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya longsor, serta minimnya kontribusi pajak yang disetorkan ke kas daerah.
Kelalaian yang Berujung Maut
Dodo mengakui kelalaian perusahaannya dalam insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf serta telah memberikan santunan sebesar Rp70 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta kepada keluarga korban meninggal, serta menanggung biaya pengobatan korban luka-luka dan sudah melalui jalan damai.Ia juga mengakui bahwa lokasi kejadian masih berada di wilayah konsesi PT WMP yang baru beroperasi belum genap 1 tahun . PT WMP hanya meneruskan kepemilikan tambang terdahulu PT dari Hartamas, meskipun saat ini sudah mengantongi ijin untuk PT WMP dari Kementerian,dan di jelaskan lagi bahwa titik tragedi itu belum sempat terjamah sebelum insiden terjadi.
” Jadi tebing yang mengalami longsor itu kami belum sempat menggarap selama kami beroperasi, memang itu masih di wilayah PT WMP sudah menjadi tanggung jawab kami karena terjadi di area kami ,”tegas Dodo.

Dalam kesempatan tersebut, Dodo juga menyampaikan bahwa bukan PT WMP saja yang melakukan pelanggaran terkait operasional kerja, namun semua penambang yang ada di Klaten beroperasional selama 24 jam sesuai dengan praktik yang telah berjalan lama di kawasan tersebut.
Namun, pengakuan tersebut tidak serta merta meredakan kekecewaan para wakil rakyat. Anggota Komisi III menyoroti pelanggaran jam operasional yang berjalan 24 jam, serta kurangnya koordinasi dengan DLH terkait pelaporan berkala.
“Kami tidak bermaksud mengintimidasi, namun kami ingin memastikan pembenahan menyeluruh, tanggung jawab penuh, dan penerapan aturan yang ketat setelah insiden ini,” tegas Dwi Atmaja
Perizinan Janggal dan Pengawasan Lemah?
Komisi III juga mempertanyakan legalitas tambang PT WMP, mengingat perizinan dikeluarkan oleh kementerian, sementara kabupaten hanya memiliki kewenangan pengawasan dan penertiban.
“Kami miris melihat kondisi di lapangan pasca kejadian. Sangat mengkhawatirkan potensi longsor susulan,” ungkap Dwi Atmaja.
Anggota Komisi III, Budi, bahkan menyindir DLH yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan.
“Jika tambang ini resmi dan sesuai undang-undang, seharusnya DLH melakukan pengawasan ketat. Kenyataannya, cara menambang terlihat asal-asalan,” ujarnya.
Kabid DLH Sri Hadi menyampaikan dan mengakui bahwa selama ini belum ada satupun dari semua penambang melaporkan terkait aporan berkala dan pengawasan.
Dari Pihak PT WMP memberi alasan bahwanya sepengetahuannya laporan berkala langsung ke propinsi,” jelasnya.
Budi juga mempertanyakan keabsahan legalitas tambang yang hanya berbekal izin OSS (Online Single Submission), mengingat usaha pertambangan memiliki risiko tinggi.
Dan pihak WMP pun menjelaskan bahwa prosedur keselamatan kerja bagi karyawannya sudah di jalankan.
PAD Minim, Ke Mana Larinya Keuntungan Tambang?
Selain masalah kelalaian dan perizinan, Komisi III juga menyoroti minimnya kontribusi pajak yang disetorkan PT WMP ke kas daerah. Dodo mengklaim telah membayar pajak sebesar Rp825 juta pada tahun 2025, namun data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan angka yang jauh lebih kecil, yaitu sekitar Rp400 juta.
Dewan merasa bingung mengingat potensi pemasukan dari sektor tambang di wilayah Kabupaten Klaten seharusnya berjumlah puluhan miliar rupiah per tahun, namun kenyataannya penerimaan yang masuk ke kas daerah hanya sekitar setengah miliar rupiah saja.
“Jika ada 10 atau 12 tambang legal di wilayah ini, mengapa pemasukan ke daerah sangat minim?
Ini yang menjadi pertanyaan kami ,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan,” tanya Dwi Atmaja heran.
Dodo mengakui bahwa kekurangan pembayaran pajak selama tiga bulan terakhir di tahun 2025 dengan sistem jatuh tempo. Ia juga menegaskan bahwa dari sekian banyak tambang yang berada di sekitar wilayah tersebut, baru PT WMP lah yang secara konsisten taat dengan prosedur dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami telah melakukan segala upaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, bahkan dapat menjadi contoh bagi tambang-tambang lain di sekitar sini yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” ujar Dodo.
Komisi III mengapresiasi PT WMP yang telah membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 250 orang, namun mengingatkan agar keuntungan dari kegiatan pertambangan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.
PT WMP Diduga Serobot Tanah Kas Desa?
Komisi III juga membahas tudingan adanya area tambang yang diduga sebagai tanah kas desa. Pihak PT WMP menampik tudingan tersebut dan menyampaikan bahwa untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status tanah tersebut, dapat menanyakan langsung ke pihak desa yang bersangkutan.
Langkah Selanjutnya: Pembenahan Menyeluruh dan Pengawasan Ketat
Melalui kejadian ini, Komisi III DPRD Klaten bertekad menjadikan PT WMP sebagai pintu gerbang pembenahan terkait penambangan di wilayah Klaten, meliputi perizinan, pemeliharaan lingkungan, pengawasan, pajak, dan peraturan jam kerja.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan daerah terkait tambang. Kami juga akan meminta DLH untuk meningkatkan pengawasan dan meminta pihak tambang untuk memberikan laporan berkala setiap enam bulan untuk memastikan kondisi lingkungan sekitar tambang aman,” pungkas Dwi Atmaja.
Dodo sendiri menyatakan siap menerima apapun keputusan dari DPRD dan berjanji akan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini area tambang masih di tutup dan belum di izinkan beroperasi sampai menunggu perintah dari pihak ekspetorat tambang.
Tragedi Sungai Ngancar diharapkan menjadi titik balik untuk perbaikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Klaten, demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini