KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pegawai Bapas Kelas II Klaten melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih secara bergiliran setiap hari.
Pelaksanaan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.04.01-13 tanggal 4 Januari 2025 tentang Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Kebangsaan, yang mensyaratkan agar pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam dan menggunakan seragam dinas yang berlaku.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Bapas Kelas II Klaten, Enggelina Hukubun, menginstruksikan pegawai untuk melaksanakan arahan. Kegiatan disusun agar setiap pegawai dapat berkontribusi langsung dalam upaya menjaga kehormatan lambang negara serta memperkuat rasa kebersamaan dan disiplin.
Gerakan ini diharapkan bisa menjadi wujud nyata semangat nasionalisme di lingkungan Bapas Kelas II Klaten.
(Desi)
Komentar Klik di Sini