KLATEN -METROPAGINEWS.COM || Tujuh file rekaman video kekerasan anak yang berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik ,satu unit ponsel OPPO Reno 8 serta pakaian para pelaku saat kejadian,menjadi barang bukti. Kekerasan anak
Keterangan ini di sampaikan oleh Kapolres AKBP Warsono,SH,SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Rabu (18/12/2024).
Peristiwa kejadian sesungguhnya terjadi pada Senin 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kos Edelweis yang berlokasi di Dukuh Jetak Kidul Desa Karanganom, kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten.
Kapolres AKBP Warsono,SH,SIK,MH, mengatakan ada lima tersangka dengan inisial AP (29),AM (26),DJ (34),IS (24) dan AR (28).
Sedangkan korban berinisial FP( 17 ),” paparnya.
Kejadian di picu pelaku merasa sakit hati. Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang di lakukan oleh beberapa perempuan dewasa.
Kapolres Klaten AKBP Warsono,SH,SIK,MH menjelaskan saat konferensi press “para tersangka merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sudah menyebar luaskan kabar tidak benar kepada penghuni kos,serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka” paparnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan viral di media sosial dan menyebar di berbagai grop WhatsApp.
Polisi mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan ” kondisi korban sekarang mulai membaik, dan karena masih di bawah umur kepentingan penyidikan tidak kita publish,” ujarnya.
Selain lima pelaku masih ada lagi satu pelaku yang berinisial T,dan kepolisian masih menyelidiki keberadaannya.
Penyelidikan di lakukan guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut,”lanjut AKP Yulianus.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 80 ayat (1)Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,sebagai mana telah di ubah melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Selin itu karena kekerasan di lakukan secara bersama sama, tersangka juga terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(Desi)