KLATEN-METROPAGINEWS.COM || Tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu tiga bulan berhasil terungkap. Delapan tersangka dan barang bukti di amankan. Hal ini di sampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono,SH,SIK,MH saat konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Resor Klaten,Rabu ( 18/12/2024). Polres klaten
Operasi di mulai sejak 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y, menjadi barang bukti atas tertangkapnya delapan orang tersangka.
Berbagai modus operandi mulai dari kepemilikan narkotik untuk konsumsi pribadi hingga untuk di perjual belikan berhasil terungkap.
Pelaku menggunakan berbagai cara tersembunyi seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit di lacak.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko SH.MH mengatakan ” dari hasil penyelidikan di dapati modus operandi para pelaku dalam penyebaran narkotika cukuplah cerdik.
Dari beberapa keterangan tersangka ada yang menawarkan melalui media sosial,ada juga yang menggunakan metode sistem tanam,di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut tersebar di kalangan pelajar hingga pekerja.
Narkotika jenis sabu banyak di beli oleh supir dan pil koplo menyasar pada pelajaran dan buruh pabrik.
AZ salah satu tersangka mengatakan apa yang di lakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres menjelaskan tersangka bisa di jerat dengan pasal 114,117,dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang Narkotika.
Untuk penyalah gunaan pil koplo di kenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang – Undang no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kapolres Klaten menghimbau pada masyarakat, khusus nya di lingkungan sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak anak dan remaja.
Dalam himbauannya nya Kapolres Klaten “khususnya para orang tua untuk meningkatkan kepengawasan terhadap anak dan remaja, sosialisasi tentang bahaya narkotika terus di galakkan.” pungkasnya.
(Desi)