MALANG – METROPAGINEWS.COM || Ratusan warga yang tinggal di sekitar Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang, turun ke jalan pada Senin (26/01/2026).
Mereka menggelar aksi damai sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan penarikan retribusi di pintu masuk Bendungan Lahor yang dinilai tidak berlandaskan hukum dan memberatkan rakyat kecil.

Aksi ini menjadi puncak kemarahan publik setelah warga termasuk pelajar, pedagang kecil, dan masyarakat yang lahannya terdampak proyek bendungan dipaksa membayar biaya hanya untuk melintas di jalan yang selama puluhan tahun bebas digunakan.
Dengan dikawal Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK), massa memadati gerbang bendungan. Mereka menandatangani petisi dan secara terbuka memprotes manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) I yang dianggap bertindak sewenang-wenang atas nama pengelolaan aset negara.
Ketua Bidang Advokasi KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menyebut jawaban resmi PJT I sebelumnya tidak menyentuh inti masalah. Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat audiensi kedua.
“Melintas itu bukan wisata. Jalan adalah hak konstitusional warga. Kalau tidak ada dasar UU atau Perda yang jelas, maka penarikan ini patut diduga sebagai pungutan liar,” tegas Hertanto.
Ia bahkan mengingatkan potensi pelanggaran Pasal 34 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan. Menurutnya, pengelola aset negara tidak boleh memungut biaya dari rakyat tanpa legitimasi hukum yang eksplisit.
Ketua Tim Aksi, Rahman Arifin (Radi), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
“Dulu warga tidak pernah dipungut. Sekarang semua disamaratakan. Ini bukan mengatur, tapi mencekik. Kami minta PJT I berhenti berlindung di balik kata ‘pengelolaan’ sementara rakyat diperas,” ujarnya lantang.
Dalam petisi, warga mengajukan lima tuntutan utama:
SOP portal retribusi yang humanis, bukan represif.
Pembebasan biaya bagi seluruh pelajar
Akses gratis bagi angkutan umum Malang Blitar.
Pembebasan tarif bagi warga terdampak bendungan.
Perlindungan UMKM dan pedagang kecil.
Aksi berjalan kondusif di bawah pengamanan Polres Malang. Polisi memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak PJT I.
Mewakili manajemen, Sucipto Eko menyatakan akan meneruskan tuntutan ke pusat. Namun pernyataan ini dinilai warga normatif dan belum menyentuh komitmen konkret.
Warga memberi tenggat waktu. Jika tak ada keputusan yang berpihak pada rakyat, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan meluaskan perlawanan sipil.
“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan dan martabat warga,” tutup Radi
(Azz).


Komentar Klik di Sini