JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Taman PKK di RT 01 RW 011 kelurahan Tanjung priok Rabu di tertibkan,di bongkar serta di pager PT.KAI ( 16/1/2025 ). KAI
Supriyadi ketua RW 11 kelurahan priok mengatakan bahwa Taman terbuka hijau yang di rawat dan di pelihara oleh ibu-dawis dan PKK ,merasa kecewa karena taman tersebut di tertibkan oleh KAI,padahal menurut hasil rapat selasa (15/4/2025 ) bahwa pihak KAI cuman untuk membuat pagar,tetapi ternyata taman tersebut atapnya di bongkar ini udah tidak sesuai hasil rapat kemarin.tuturnya
Sementara Fendra SH.,MKn. Selaku Divisi Hukum KKMB RW.011 dan Ketua Tim Investigasi DPN GNPK. Merasa Prihatin atas Tindakan sewenang-wenang yang di lakukan oleh PT.KAI bersama oknum penegak Hukum terhadap Eksekusi Lahan warga RT.01 dalam wilayah RW.011 berupa perampasan Hak atas Tanah warga tanpa di sertai Putusan Pengadilan.
Tentu saja perbuatan Hukum ini sangat tidak lazim dalam berbangsa dan bernegara Hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 1 UUD1945. Oleh karena PT.KAI tidak pernah menunjukkan Sertipikat Hak atas Tanahnya selama ini kepada warga. Termasuk pada pertemuan yg telah di lakukan atas inisiatif Kepala BPN Jakut dan Petinggi PT.KAI bersama warga saat itu PT.KAI tidak dapat menunjukkan Sertipikat Hak atas Tanah nya.
Kami sangat menyayangkan adanya pengingkaran Hukum yang di lakukan oleh PT.KAI sebagai salah satu BUMN Terhadap Visi Presiden RI yang telah mencanangkan PTSL dan mewujudkan Hunian yg layak pada warga Negara khususnya di wilayah Jakarta Utara sebagaimana di jamin kemerdekaan nya oleh Pasal 33 ayat 3 UUD1945.
Dan untuk kesekian kalinya kami mengusulkan pada PT.KAI agar tetap menindak lanjuti pertemuan dengan warga di kantor ATR/BPN Jakut, agar warga dapat terhindar dari segala cara intimidasi dan dapat memicu konflik Horizontal antar warga.
Namun tidak mendapat tanggapan positif dari PT.KAI. Sebagai Advokat dan Praktisi Hukum sekaligus sebagai Aktivis Pertanahan, saya sangat Prihatin atas kejadian hari ini pada warga RW.011. Oleh karena masih saja ada Oknum BUMN ( PT.KAI ) yang masih bangga memakai dan menggunakan Dokumen Produk Colonial Belanda dalam merampas Hak atas Tanah warga apalagi terjadinya di wilayah Utara Jakarta yang sangat dekat dengan Istana Negara.
Sementara secara tegas UU Nomor 5 TH.1960 telah secara tegas menyatakan bahwa Pada tepatnya Pukul 00.00 Wib. Tanggal 24 September 1960 segala Tanah dan Dokumen yang berkaitan dengan Tanah-tanah Belanda di nyatakan TIDAK BERLAKU LAGI.
Jadi bila seorang warga Negara atau Badan Hukum ingin memperoleh Hak Atas Tanah sebaiknya mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tanpa selonong Boy seperti ini. Sebagai warga, kami hanya mampu mendoakan semoga kepastian Hukum dapat terwujud pada Hak Atas Tanah di RW.011 Kp.Muara Bahari Kel.Tj.Priok Jakut.( Cip )
Komentar Klik di Sini