BREBES – METROPAGINEWS.COM || Upaya edukasi terhadap bahaya rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Brebes. Kali ini, melalui kegiatan bertajuk “Sinau Cukai 2025”, masyarakat Kecamatan Bantarkawung diajak memahami peran penting cukai serta ciri-ciri rokok ilegal, dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung, Kamis (12/6/2025).
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal, dan Satpol PP Kabupaten Brebes.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak kecamatan, dilanjutkan pemaparan dari Plt. Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik, Rya Rizki Amalia, yang sekaligus bertindak sebagai pelapor kegiatan.
Materi edukasi disampaikan secara interaktif oleh Parikesit, Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Tegal. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, tetapi juga bentuk pengendalian terhadap barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan sosial, seperti rokok dan vape.
“Masyarakat harus tahu bahwa cukai adalah alat kendali negara. Bukan sekadar pungutan, tapi upaya melindungi generasi,” jelas Paris, sapaan akrabnya.
Ia juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar, mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga pita bekas. Cukai tahun 2025 sendiri memiliki tema “Pesona Bunga Nusantara” dengan fitur keamanan seperti watermark dan hologram, sebagai penanda pelunasan resmi.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Brebes, Agus Ismanto, menjelaskan peran pihaknya dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal. Ia menegaskan, Satpol PP siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai.
“Kalau menemukan, lapor saja ke Satpol PP. Identitas pelapor kami jamin aman. Tapi yang paling penting: jangan ikut menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Agus juga mengakui bahwa membedakan rokok legal dan ilegal memang tidak mudah, sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat dan perangkat desa dalam pengawasan.
Dalam sesi tanya jawab, Sukono, warga Desa Jipang, menyampaikan keresahan mewakili para pemilik warung kecil.
“Kami ini kadang hanya menerima rokok dari sales. Tidak tahu apakah itu legal atau tidak. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar kami bisa mengimbau masyarakat dengan benar,” ucapnya. Ia juga berharap edukasi ini dapat menjangkau lebih banyak desa.
Menanggapi hal tersebut, Paris dari Bea Cukai menyarankan pendekatan persuasif terlebih dahulu jika menemukan penjual rokok ilegal.
“Kalau bisa dinasihati, sampaikan dulu baik-baik. Kalau tetap membandel, baru lapor ke kami,” jelasnya.
Kegiatan edukatif ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk proaktif memerangi peredaran rokok ilegal demi menjaga kesehatan, ketertiban, dan kelangsungan penerimaan negara.
Laporan pelanggaran rokok ilegal dapat dikirimkan melalui WhatsApp Bea Cukai Tegal di nomor 0811-1288-8521.
Dengan edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Brebes terus memperkuat barisan dalam memerangi rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Mistam)
Komentar Klik di Sini