BerandaDaerahWarga Tolak Klarifikasi, Kades Sengon Serahkan Keputusan ke Bupati Brebes

Warga Tolak Klarifikasi, Kades Sengon Serahkan Keputusan ke Bupati Brebes

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Kontroversi jabatan Kepala Desa (Kades) Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, terus menggelinding. Ratusan warga mendesak Kades Sengon, Ardi Winoto, mundur dari jabatannya usai menolak hasil klarifikasi yang digelar di Aula Kecamatan Tanjung, Jumat (20/9/2025).

Dalam forum klarifikasi yang dihadiri Camat, Danramil, Kapolsek, serta jajaran Forkopimcam, warga menolak menandatangani pernyataan resmi yang dibacakan Kades. Mereka bersikeras agar kepala desa segera meletakkan jabatan.

Kades Serahkan Nasib ke Bupati

Menanggapi desakan itu, Ardi Winoto akhirnya buka suara. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Brebes.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Bupati. Biarlah pemerintah kabupaten yang memutuskan. Saya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya di hadapan warganya.

Dalam forum tersebut, Ardi juga menjelaskan kronologi yang sempat memicu keresahan warga. Ia mengaku saat itu sedang “melekan” (begadang) di rumah salah satu warga bersama tiga orang lain.

“Kami memang bermain kartu, tapi bukan judi. Tidak ada uang yang digunakan. Saya biasa melekan dengan warga, di mana saja, tanpa unsur taruhan,” tegasnya.

Warga Tolak Klarifikasi, Kades Sengon Serahkan Keputusan ke Bupati Brebes

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Ia juga membantah isu dugaan memiliki anak di luar nikah.

“Itu bohong. Saya hanya punya satu anak kandung, dan saya bertanggung jawab penuh terhadap keluarga saya. Sampai sekarang, saya tidak pernah meninggalkan anak dan istri saya,” jelasnya.

Sikap Kecamatan: Ikuti Aturan

Plt. Camat Tanjung, Nanang, menanggapi dengan menekankan pentingnya penyelesaian sesuai regulasi. Menurutnya, mekanisme pemberhentian atau pembinaan kepala desa diatur dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kami meminta warga menyampaikan tuntutan secara resmi melalui BPD. Selanjutnya, surat itu akan diteruskan ke Bupati dan ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten. Hasil investigasi Inspektorat akan menjadi dasar bagi langkah kami,” jelas Nanang.

Nanang juga menegaskan bahwa kecamatan berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengambil keputusan utama. Ia mengimbau warga menjaga kondusivitas serta menyalurkan aspirasi melalui jalur yang benar.

“Kami bersama Kapolsek dan Danramil Tanjung berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Mari kita selesaikan masalah ini sesuai aturan,” pungkasnya.


(Mistam)

Komentar Klik di Sini