Senin, Desember 16, 2024

Karang Taruna Cibeber Gelar Ngaber (Ngariung Bareng Di Cibeber) Dengan Tema Ajay Bernyanyi : Buka-Bukaan atau Menumbalkan Bawahan?

Must Read

CIMAHI – metropaginews.com || Pengurus Karang Taruna Kelurahan Cibeber, menggelar Ngariung Bareng Di Cibeber (Ngaber) dengan Nara sumber dari Praktisi hukum, advokat Kota Cimahi Theodorik Gultom yang akrab di panggil Gultom, Pemerhati dan Praktisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dosen STIA LAN RI dan Nurtanio, Djamu Kertabudhi, Akademisi dari UNPAD, Firman Hakim dan moderator juga Ketua Bidang Kepemudaan Karang Taruna Cibeber Septian Anggi Sudana, yang akrab di panggil Acil ini, di Arrow Coffee jalan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (26/1/2023).

Dalam Ngaber tersebut, membahas terkait proses peradilan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna tersandung penyuapan oknum KPK Robbin Patuju sebesar Rp 500 Juta, dengan melibatkan saksi-saksi dari beberapa ASN Kota Cimahi.

Bahkan kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution juga diundang oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber sebagai Nara sumber, tapi tidak hadir dalam acara tersebut.

Menurut Ketua Karang Taruna Kelurahan Cibeber, Komarul Zaman alias Pelong, digelarnya acara tersebut tujuannya untuk mengedukasi karang taruna Cibeber,

“Bagaimana cara menyikapi dinamika atau isu-isu yang berkembang saat ini, walaupun ada sedikit kegagalan-kegagalan, tapi ini mutlak atau murni untuk mengedukasi teman-teman kita semua dari Karang Taruna, supaya berinspirasi,” kata Komar.

Begitu pula menurut Ketua Bidang Kepemudaan Karang Taruna Kelurahan Cibeber Acil, menurutnya kegiatan tersebut tujuannya untuk menepis isu-isu yang terjadi di Cimahi,

“Kita ingin mengajak pemuda untuk berfikir kritis dan modern, makanya kita gelar di cafe-cafe, yang bisa datang biar bisa berpartisipasi dan bisa ngobrol santai, sambil nongkrong-nongkrong,” ujar Acil.

Disinggung bahwa Karang Taruna berdasarkan Peraturan Mentri Soaial, bahwa Karang Taruna tidak boleh berpolitik, tapi Karang Taruna sifatnya untuk sosial terhadap masyarakat, menurut Acil kembali, bahwa kalau berbicara Karang Taruna bersifat sosial,

“Kita pahami dulu di dalamnya, kegiatan kita dalami dulu, kalau hanya berasumsi itu sangat mudah, hanya opini tanpa fakta juga sangat repot,” terang Acil.

Diakui oleh Acil, bahwa Karang Taruna Kelurahan Cibeber selama ini di bagi tugas, dalam bidang sosial bagi-bagi sembako itu selalu dijalankan,

“Seperti tadi saya bagikan sembako yang dikoordinir oleh Pak RW disini, menurut saya tidak pernah ada aturan dari Mensos atau AD/ART yang melarang bahwa Karang Taruna dilarang membahas hal-hal politik, tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu,” paparnya.

Acil saat dipertanyakan masalah Tema yang dibahas “Ajay Bernyanyi: Buka-bukaan atau menumbalkan bawahan” menurutnya semua dari hasil diskusi setiap kepengurusan Karang Taruna Cibeber,

“Diskusi kita setiap kepengurusan, jadi setiap kegiatan yang akan digelar kita diskusikan tema apa yang akan kita angkat, lalu siapa saja yang akan kita undang,”

Tentunya hal ini hasil dari kajian-kajian pengurus yang beredar di setiap lini masa

“Sampai hari ini juga kuasa hukum Pak Ajay, banyak berstatment-berstatment di media massa yang kita rasa, kita sebagai masyarakat-pun ingin tahu seperti apa prosesnya? Ini endingnya akan seperti apa? Tapi bukan untuk menghakimi, sekedar ingin tahu,” jelas Acil.

Sedangkan menurut Djamu Kertabudhi saat dikonfirmasi usai acara, tanggapan digelarnya Ngaber tersebut, menerangkan bahwa dengan adanya acara tersebut, merupakan sebagai proses pendidikan politik,

“Ini merupakan kewajiban bersama, memang disini ada yang pro kontra, kenapa Karang Taruna menyelenggarakan seperti ini? Karena dilihat dari tupoksinya, saya melihat bahwa Karang Taruna itu sebagai kader pembangunan,” ulas Djamu.

Pengertian pembangunan itu kata Djamu sangat luas, seperti pembangunan politik, pembangunan perekonomian,

“Dari forum-forum ini dari seluruh komponen masyarakat, baik secara perorangan, golongan, atau kelompok, harus membentuk sebagai sosial kontrol,” jelasnya.

Bahkan Djamu juga memberikan apresiasi terhadap karang Taruna, dengan menghadirkan dari narasumber praktisi hukum, narasumber dari akademisi,

“Dan saya kurang paham masalah hukum, saya dari praktisi pemerintahan, sehingga disana audens itu bisa melihat ada pembeda disini, sehingga bisa saling mengisi pada prinsipnya,” papar Djamu.

Sedangkan menurut Praktisi hukum Gultom, acara Karang Taruna Cibeber Dengan menggelar Ngaber membahas suatu kasus, menurut dia, sangat mengapresiasi setinggi-tingginya,

“Bagus Karang Taruna siapa tahu jadi motor untuk membangun suasana demokrasi, suasana perdebatan, diskusi, yang menarik, khususnya yang terjadi di Kota Cimahi, jadi saya mengapresiasi terhadap Karang Taruna Cibeber, dengan mengadakan acara diskusi tersebut,” kata Gultom.

Hanya Gultom menyangkan Karang Taruna Cibeber mengadakan diskusi dengan judul Ajay Bernyanyi: Buka bukaan mengorbankan bawahan? Hal itu katanya sangat salah besar,

“Itu sudah salah, terlalu menghakimi, karena persidangan itu masih berjalan, jadi kalau di katakan Pak Ajay Bernyanyi, orang belum pledoi kok, belum replik duplik kok, jadi tidak ada statement pak Ajay mengatakan demikian, bahwa mengorbankan lah,”

Bahkan Gultom merasa yakin, Ajay tidak mengeluarkan statement apapun dalam persidangan,

“Kebetulan saya hadir dalam persidangan pada saat keterangan Saksi dari eselon dengan Camat di Cimahi, saya menghadiri di persidangan tersebut, itu terjadi dinamika, temuan-temuan, keterangan-keterangan yang terangkum dalam kesaksian tersebut,”

Bahkan lanjut Gultom saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku telah menyerahkan uang, “Dari Rp 5 Juta, Rp 15 Juta dan 10 Juta kemudian penyerahannya di hotel Sariater, itu jelas bukan dari Pak Ajay, berarti itu keterangan saksi semua,” ucap Gultom.

Gultompun saat dipertanyakan terkait kuasa hukum Ajay M Priatna menerangkan bahwa pengumpulan uang dari ASN, bukan atas perintah Ajay, kepada Sekda Kota Cimahi,

“Menurut saya itu adalah hak si pengacara, apakah itu strategi pembelaan?, supaya meloloskan kepentingan pengacaranya kepada kliennya, apapun yang keluar dari pengacara, itu pasti urusannya untuk kepentingan kliennya,”

Jadi menurut Gultom, apa yang diucapkan seorang pengacara untuk meloloskan kliennya dinilai sah-sah saja,

“Menurut saya kuasa hukum berbicara seperti itu, syah-syah saja untuk membela kliennya,”

Bahkan walaupun dugaan dari masyarakat sebagai penggiringan opini sekalipun, kata Gultom

“Seorang kuasa hukum yang profesional, dia berpendapat sesuai ilmunya yang dimiliki, dia tidak akan pernah penggiringan opini akan terjadi, apa segala macam gak da urusan, apakah gara-gara statement seperti itu, masyarakat jadi diskusi segala macam, itu bukan ranah dari advokat, tapi bila advokat menyatakan demikian, itu bagian strategi dari pembelaannya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Latest News

DIJUAL Sebidang Tanah + Bangunan SHM Seluas 1081 M2, Jalan Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kabupaten Banyuwangi Hubungi : Pak Agus 081247370099

BANYUWANGI - METROPAGINEWS.COM || DIJUAL Sebidang Tanah + Bangunan seluas 1081 M2 di Jalan Sidorejo Wetan Desa Yosomulyo Kabupaten...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463