Oku Sumatera Selatan – metropaginews.com || Salah satu Karyawan PT. Surya Medistrindo bernama Sudirman (41) diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, selasa (21/2/2023)
Tersangka Sudirman telah membawa 7 (tujuh) does Rokok berbagai merk milik PT. Surya Medistrindo yang akan dijual nya di sekitar Wilayah Belitang BK 9 Kabupaten Oku timur.
Rokok tersebut dibawa oleh tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BG. 8925.FP
Jabatan tersangka di PT. Surya Medistrindo sebagai Salesman TMC. PT Surya Medistrindo yang mana pada hari minggu tanggal 28/11/2022 sekiranya pukul 09.45 wib bersama saudara James Parhusif selaku Sopir berangkat dari gudang PT, Surya Medistrindo membawa 7 does rokok tersebut yang akan dipasarkan
Setelah rokok tersebut habis dijual oleh tersangka sampai saat ini tersangka tidak menyetor dari hasil penjualan 7 does rokok tersebut
Sehingga PT. Surya Medistrindo mengalami Kerugian dan melapor ke Polsek Baturaja timur, menindak lanjuti Laporan tersebut Kapolsek Baturaja timur AKP. Hamid, S.H., memerintahkan Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Baturaja timur untuk melakukan Lidik terhadap tersangka
Dari hasil lidik yang dilakukan oleh Unit reskrim dan tim opsnal Polsek baturaja timur, Kanit reskrim Ipda Yendra Aprizal,S.H., dan Tim opsnal berhasil menangkap tersangka di rumahnya di desa Sri Mulyo Belitang Kab Oku timur, senin (20/2/2023)
Kapolres Oku AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja timur AKP Hamid, S.H., membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Sudirman
Untuk barang bukti berupa 1 Unit mobil Grandmax dan nota penjualan serta nota pengambil sudah diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : Budi Utomo