ATAMBUA – METROPAGINEWS.COM || Berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Atambua, nomor: 3446/SH/HK/PN Atb saudara atas nama Vinsensius Lelo Tai. Yang beralamat, Nekafehan,RT:030-RW.009 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua-Belu Provinsi NTT.
“Vinsensius Lelo Tai, pernah dijatuhi penjara berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nomor:175/Pid. B/2018/PN Kupang tertanggal 20 tahun 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum Tindak Pidana pasal 374 KUHP”. Hal disampaikan oleh, Vinsensius Lelo Tai, Atambua 5 Juli 2023.
Ia juga menerangkan, undang-undang nomor 8 tahun 1981 dan telah ditajuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan telah selesai menjalankan hukuman. Tutur Lelo Tai
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Berdasarkan keterangan, yang diterima oleh media ini, “Berita yang ditayangkan sebagai persyaratan calon anggota legislatif”.
Surat tersebut ditangani oleh, atas nama ketua pengadilan negeri Atambua H. Mohamad Sholeh. S.H., M.H. Surat tersebut ditetapkan di Atambua pada tanggal, 07 Juli 2023.
Perlu diketahui, Vinsensius Lelo Tai, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan. Berdasar hal tersebut, dirinya siap maju calon anggota legislatif.
(Kaperwil NTT/Alberto L)