OPINI – METROPAGINEWS.COM || Berdasarkan informasi yang diperoleh kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim oleh Almas. MKMK telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait gugatan usia capres cawapres bukti yang diajukan sebuah rekaman video yang berkaitan proses penarikan permohonan kemudian diajukan. Selain itu MKMK menemukan gugatan bahwa Anwar Usman bohong soal alasan tidak mengikuti rapat putusan perkara usia capres cawapres.
Saat ini, MKMK telah memulai agenda persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor buntut putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Putusan MK terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak ditambahkan dengan sedang atau pernah mengemban jabatan melalui pemilihan umum atau kepala daerah. Alhasil, jalan Gibran menuju tiket cawapres pendamping Prabowo pun mulus.
Atas putusan MK dimaksud, maka sejumlah pihak membuat laporan kepada MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, utamanya yakni Ketua MK Anwar Usman.
Dari beberapa persoalan yang di bahas mengenai batas usia capres dan cawapres dapat menimbulkan pertentangan Beberapa fakta yang menjadi pembahasan yang pertama yaitu adanya pertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum, yang kedua berdasarkan pengamat yaitu Ariston Tjendra, menuturkan sejauh ini belum melihat relevansi antara putusan MK dengan aspek ekonomi, terutama nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Mengenai nilai tukar rupiah masih banyak perlu dipertanyaan karena pada dasarnya mata uang dapat menjadi lambang bagi kita negara Indonesia dalam melakukan perdagangan. Beberapa masyarakat pasti menganggap bahwa pergantian presiden bisa mengubah mata uang Indonesia, namun sampai saat ini negara Indonesia masih tetap menggunakan nilai rupiah sebagai mata uang.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Hal ini dapat menimbulkan pro kontak antar masyarakat dari berbagai sudut pandang contohnya dari beberapa kelompok pro mengatakan pendapatnya apabila pergantian capres dan cawapres mampu mengubah mata uang Indonesia bukan tiidak mungkin perkembangan bidang ekonomi akan semakin maju dan berkembang. Karena pada intinya mata uang salah satu faktor dalam melakukan berbagai kegiatan khususnya bidang ekonomi. Namun beberapa kelompok mengatakan pergantian capres dan cawapres tidak boleh adanya pergantian mata uang karena susah bagi warga negara Indonesia dalam menyesuaikannya, sehingga butuh waktu yang lama untuk menyesuaikan hal tersebut dan akan sangat terpengaruh pada proses perdagangan.
Selain ini, akan ada pembahasan mengenai tindakan yang dilakukan oleh mantan MK yaitu Anwar Usman mengenai persetujuan batas usia capres dan cawapres. berkaitan dengan batas usia capres cawapres menimbulkan pro dan kontra terkhusus cawapres dari prabowo yaitu Gibran. untuk saat ini usia Gibran belum mencapai 40 lantas, Bagaimana dengan dirinya yang kini menjadi cawapres? Salah satu latar belakang yang menjadi topik pembicaraan yaitu Gibran yang kini menjadi tontonan karena adanya hubungan baik dengan Joko Widodo kepala presiden negara republik Indonesia begitu juga dengan Gibran. Anwar Usman adalah selaku ketua MK yang akan memutuskan usia para capres dan cawapres.
Namun dibalik itu banyak menimbulkan pertanyaan dan juga bebebrapa konflik sederhana yang timbul sehingga banyak pihak yang berangapan bahwa Gibran memiliki bekingan dalam hal ini, sebagai buktinya hubungan Usman Anwar dengan Bpk. Joko Widodo yang merupakan kepala presiden negara Indonesia dan terkenal baik dengan semua orang. namun beberapa orang menyatakan bahwa Gibran sebenarnya sudah layak karena didukung umur yang memiliki daya semangat yang tinggi tentu memiliki daya semangat untuk negara Indonesia, dan bisa membantu semangat orang lain.
Dan orang juga beranggapan bahwa semangat yang dimiliki Gibran turunan dari sang Bpk. Jokowi dimana sosok baik yang terpatri dalam diri beliau sangat membanggakan negara Indonesia sebagai contoh membantu masyarakat miskin, dengan cara: memberikan sumbangan berupa beras, uang, rumah dan lain sebagainya serta memajukan Indonesia dengan dengan membangun transportasi, jalan, dan lain sebagainya dan mampu membangun relasi yang baik dengan negara manapun. Beliau juga sangat mematuhi dan melaksanakan bunyi Pancasila yang pertama inilah sikap yang terpatri dalam jiwa Bpk. Jokowi.
Saya sendiri dapat simpulkan bahwa orang beranggapan bahwa sikap seperti akan turun kepada anaknya. Namun selain itu apa yang menjadi keputusan ketua MK sudah sangat melanggar UUD 1945 dalam artian ini sangat melenceng UUD 1945, ini bisa menjadi perdepatan antar sesama dan orang akan memiliki penilaian buruk terhadap ketua MK, karena sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dari persoalan yang dihadapai diatas saya simpulkan bahwa negara Indonesia menginginkan seorang pemimpin yang kuat dan bertanggung jawab tetapi negara juga membutuhkan seorang pemimpin yang selalu ingin menaati apa yang sudah ditetapkan, untuk itu semua orang yang memiliki wewenang harus taat pada UUD 1945, dan tetap teguh dalam mbenjalankan tugas yang sudah diberikan oleh pimpinan.
Oleh : Asriani Intan
SMAK Seminari ST Yohanes Paulus II, Labuan Bajo