MALANG — MEYROPAGINEWS.COM || Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, kasus mencuat dari Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, di mana pencairan dana diduga dilakukan hanya dengan mengunggah dokumen kosong ke sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum berinisial W, seorang pejabat desa dari Kecamatan Tirtoyudo. Dalam keterangannya kepada awak media, W mengaku celah dalam sistem terjadi akibat keteledoran operator, seperti tidak mengganti kata sandi akun pengguna.
“Itu dosa pribadi saya. Tapi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ujar W.
Pihak Kecamatan Poncokusumo mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang dan telah dilimpahkan ke Inspektorat. Saat dikonfirmasi, pihak DPMD sempat enggan berkomentar, namun akhirnya memberikan keterangan tegas.
“Saya, selaku perwakilan DPMD, sudah memanggil yang bersangkutan. Saya katakan langsung: wes tah ngakuo, ndang balekno (kalau sudah mengaku, segera kembalikan),” ujar pejabat DPMD yang enggan disebutkan namanya.
DPMD juga menegaskan bahwa meski sudah ada pengakuan, proses hukum dan pemeriksaan tetap berjalan. “Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat. Terima kasih atas informasi ini, akan kami jadikan bahan evaluasi,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Malang. Masyarakat kini mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran desa, apalagi setelah beredar kabar bahwa dana bisa dicairkan hanya dengan unggahan kertas kosong—tanpa dokumen sah dan valid.
Catatan Redaksi: Sudah ada pengakuan dari pihak terkait. Diharapkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas bertindak cepat agar transparansi dan kepercayaan publik terhadap dana desa tetap terjaga.
(Tim)


Komentar Klik di Sini