SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, menuai sorotan.Kamis (10/7/2025).
PJ Kades baru yang ditunjuk tersebut diduga jarang masuk kantor, sehingga membuat sejumlah perangkat desa mengeluhkan kurangnya koordinasi dan kehadiran pimpinan desa sementara itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun metropaginews.com, sejak dilantik beberapa pekan lalu, PJ Kades Baturasang jarang terlihat menjalankan tugasnya di kantor desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik dan urusan administrasi yang menjadi terhambat.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan saat hendak mengurus administrasi kependudukan karena ruang kerja kepala desa kerap kosong.
“Saya hendak urus surat, namun bingung kantornya dimana, sejak di lantik saya belum pernah liat wujudnya,” ujar warga.
Salah satu tokoh pemuda Tambelangan berinisial BS mengungkapkan keresahannya.
“Sudah beberapa hari ini tidak pernah kelihatan. Kami bingung kalau ada masyarakat yang mau tanda tangan atau konsultasi,” ujar BS yang enggan disebut nama lengkapnya.
Dugaan Ketidakhadiran Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan publik sehingga menjadi sorotan masyarakat. Kali ini datang dari Desa Baturasang yang dipimpin oleh Sugianto, yang diduga jarang hadir di kantor desa, sehingga berdampak pada stagnasi administrasi dan lemahnya pelayanan kepada masyarakat.
Diungkapkan oleh sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat, persoalan ini tidak sekadar soal absennya pimpinan desa, tetapi juga lemahnya koordinasi internal antara Pj Kades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Komitmen Kepemimpinan Dipertanyakan
Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan komitmen Sugianto sebagai pejabat publik yang mestinya menjadi pelayan masyarakat.
“Kalau kepala desa tidak ada di tempat, lalu siapa yang memimpin koordinasi dan mengambil keputusan penting? Ini bukan soal administrasi saja, ini soal tanggung jawab,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari aktivis komunitas Gasken Pull, H. Efendi, yang menilai bahwa absennya kepala desa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tanggung Jawab Jabatan Bukan Sekadar Status
Menurut Efendi, jabatan kepala desa memiliki empat fungsi utama, yaitu:
1. Menyelenggarakan pemerintahan
2. Melaksanakan pembangunan
3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan
4. Memberdayakan masyarakat
Keempat fungsi tersebut, kata Efendi, menuntut kehadiran fisik dan kepemimpinan aktif dari seorang kepala desa.
“Ketidakhadiran Pj Kades adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab jabatan publik. Jabatan itu bukan sekadar status administratif, melainkan amanah negara yang melekat pada dirinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas H. Efendi.
Konfirmasi Pj Kades: Singkat dan Tidak Menjawab Pokok Masalah
Saat dikonfirmasi oleh kontributor MetropagiNews melalui WhatsApp, Sugianto sempat membalas singkat, namun enggan menjelaskan secara rinci keberadaannya atau alasan ketidakhadirannya di kantor desa.
“Itu tidak benar, Pak. Kepentingan warga tetap pelayanan yang utama,” tulisnya singkat, sebelum kembali bungkam saat ditanya lebih lanjut tentang aktivitas dan keberadaannya.
Pemkab Sampang Belum Bersikap
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sampang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sorotan warga atas minimnya kehadiran Pj Kades di kantor desa. Padahal, kondisi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan berpotensi mengganggu pelayanan publik secara menyeluruh.
Lemahnya Pengawasan Pejabat Sementara
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan lemahnya pengawasan terhadap kinerja kepala desa berstatus penjabat (Pj). Masyarakat berharap pemerintah kabupaten tidak menutup mata dan segera mengevaluasi serta menindak tegas pejabat yang tidak menunjukkan komitmen terhadap tugas publiknya.
Laporan : (Mahrus)
Komentar Klik di Sini