SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || Menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada tahun 2026 salah satunya pidana kerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. Jum’at ( 1/8/2025).
Bertempat di gedung Menara Wijaya, pada Kamis 31 Juli 2025,Kabapas Klaten Enggelina Hukubun didampingi pejabat struktural disambut Kepala Bagian Hukum Teguh Pramono dan Kepala Bagian Pemerintahan Ari Haryanto.

Enggelina menyampaikan bahwa kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang diamanatkan dalam KUHP baru, dan pemerintah daerah berperan penting dalam pelaksanaanya.
“Kami berharap Pemda Sukoharjo dapat menjadi mitra strategis dalam penyediaan lokasi kerja sosial, ” ujarnya.
Tak hanya pidana kerja sosial, keberadaan Pos Bapaspun menjadi bahasan karena di wilayah Sukoharjo sendiri belum ada Bapas.
Merespon hal tersebut, Ari Haryanto mendukung inisiasi kerja sama terkait lokasi pelaksanaan kerja sosial. “Pada dasarnya kami mendukung dan siap memfasilitasi tentunya akan kami rapatkan dengan Bupati terlebih dahulu,”tegasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal Bapas Klaten dalam mengimplementasikan ketentuan baru dalam KUHP.
Pempidanaan alternatif seperti kerja sosial, membuka ruang lebih besar bagi pembinaan yang inklusif dan bermartabat.
(Desi)


Komentar Klik di Sini