BerandaHukumDr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Jaksa sebagai Penegak Hukum yang Melakukan Korupsi...

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Jaksa sebagai Penegak Hukum yang Melakukan Korupsi Harus Dihukum Lebih Berat, Oknum TNI Tidak Boleh Menjadi Backing Pelaku Garong Uang Negara

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Lex dura sed tamen scripta, hukum itu keras, tetapi begitulah yang tertulis. Penegak hukum harus konsisten menerapkan undang-undang secara tegas, imparsial, dan tanpa pandang bulu. Apalagi jika yang melanggar adalah aparat penegak hukum, maka harus ditindak jauh lebih keras.

“Berapa gaji seorang jaksa golongan IV? Namun rumahnya ada di mana-mana, bahkan satu rumah nilainya di atas Rp5 miliar. Ini harus diusut tuntas, bukan malah mencari backing TNI. Hal ini sangat tidak dibenarkan secara hukum. Kalau memang bersih, kenapa harus risih?” ujar Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Menanggapi pengungkapan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri terkait dugaan kejahatan kerah putih yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masyarakat Indonesia disebut terkejut bagaikan tersambar petir di siang bolong.

“Ada adagium yang harus kita percaya. Ketika pejabat yang bermental bejat sudah tidak takut lagi kepada Tuhan, maka kekuasaan dan kewenangan yang diamanatkan negara bukan lagi digunakan untuk mengayomi dan menegakkan hukum secara berkeadilan, beradab, dan bermartabat demi kesejahteraan rakyat. Kekuasaan justru dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Akibatnya, korupsi merajalela, empati hilang, nurani mati, dan tidak ada lagi simpati terhadap penderitaan rakyat,” ujar Didi Sungkono.

Ia menegaskan, hancurnya suatu peradaban dan bangsa bergantung pada hilangnya kontrol moral. Menurutnya, penegak hukum dan penyelenggara negara harus memiliki rasa takut kepada Sang Pencipta.

“Apa yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat memalukan institusi Kejaksaan, memalukan negara, dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Bukankah setiap pelantikan pejabat selalu disertai sumpah di atas kitab suci agama masing-masing? Namun ketika rasa takut kepada Tuhan hilang, sumpah tersebut hanya menjadi seremonial belaka,” katanya.

Menurut Didi, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, melainkan sebagai kesempatan untuk memeras, menimbun kekayaan, dan memberikan keistimewaan kepada kerabat maupun sahabat. Praktik KKN pun semakin menggurita.

“Jampidsus yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya bersikap gentleman dengan meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia. Semua harus dibuka secara transparan. Emas lantakan seberat 74 kilogram itu berasal dari mana? Milik siapa? Uang ratusan miliar dalam bentuk dolar itu milik siapa dan dari mana asalnya? Jangan membuat narasi yang justru membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Didi menambahkan, seorang jaksa merupakan aparat penegak hukum yang digaji negara menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, apabila terbukti mengkhianati negara dan rakyat, hukumannya harus jauh lebih berat dan tidak boleh ada tebang pilih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga utama yang berwenang melakukan penuntutan serta menjalankan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Jaksa juga memiliki kewenangan sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara yang menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, jaksa bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apa jadinya Indonesia jika oknum-oknum pejabat bermental bejat seperti ini tidak dihukum berat? Tentu rakyat tidak akan lagi percaya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Jaksa sebagai Penegak Hukum yang Melakukan Korupsi Harus Dihukum Lebih Berat, Oknum TNI Tidak Boleh Menjadi Backing Pelaku Garong Uang Negara
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Didi kemudian mengingatkan bahwa masyarakat perlu mengetahui perkembangan perkara yang kini menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia disebut dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Adapun pasal yang dikenakan meliputi:

* Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
* Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebagai rakyat, kita semakin miris melihat fenomena ini. Pengusutan harus dilakukan secara transparan dan cepat. Masyarakat harus memperoleh informasi yang akurat mengenai asal-usul harta tersebut, siapa pemiliknya, dan dari mana sumber kekayaan itu berasal,” ujarnya.

Penulis opini ini adalah Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya yang juga berprofesi sebagai wartawan, pengacara, advokat, serta aktif di Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

Menurut Didi, ketika kepercayaan rakyat telah hilang dan para pejabat bergelimang harta dari uang rakyat yang kehidupannya masih jauh dari kata layak, jangan salahkan jika suatu saat rakyat menyimpan kekecewaan yang mendalam terhadap para pejabat yang korup.

“Undang-undang yang paling sempurna pun hanya akan menjadi lembaran-lembaran pasal yang kehilangan wibawa. Hukum sesungguhnya tidak berdiri di atas gedung pengadilan, seragam, ataupun palu hakim. Hukum berdiri di atas kepercayaan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang korup jauh lebih besar dibandingkan nilai uang yang dikorupsinya. Pelaku tidak hanya melakukan tindak pidana, tetapi juga merobohkan tiang penyangga negara hukum dari dalam.

“Seorang penegak hukum bukanlah warga negara biasa yang kebetulan melakukan tindak pidana. Ia adalah pemegang amanah publik, dididik memahami hukum, diberi kewenangan menjalankannya, memperoleh fasilitas negara dari uang rakyat, serta mengucapkan sumpah untuk menegakkan hukum secara jujur, adil, beradab, dan bermartabat.

Karena itu, ketika ia melanggar hukum, sesungguhnya ia melakukan dua kejahatan sekaligus, yakni melanggar hukum pidana dan mengkhianati amanah yang diberikan negara. Tidak ada hukuman yang lebih layak selain hukuman yang sangat berat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi,” pungkasnya.

(Redho Fitriyadi)

Komentar Klik di Sini