KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 22 September 2025. Kehadirannya tidak lain untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana yang menelan anggaran sekitar Rp48 Miliar.
Kepada media ini, Prof. Maxs menuturkan bahwa pemanggilan sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa pekan lalu. Namun, ia baru bisa hadir karena masih menjalani sejumlah agenda resmi di Jakarta. “Kami rapat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa baru 2026 bersama Mendiktisaintek hari Selasa sedangkan Rabu, dilanjutkan penandatanganan MoU dengan Kementrian ESDM dan Universitas Kristen Maranatha Bandung, kemudian melanjutkan acara syukuran di Fatukoto Kabupaten TTS”, jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang dipimpin langsung Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila, S.H, Rektor Undana dicecar sekitar 22 pertanyaan. Seluruh pertanyaan mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, jabatan terakhir sebagai Rektor periode 2021–2025, hingga perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Saya hanya menjawab hal-hal yang memang saya tahu sesuai tupoksi saya,” tegas Rektor.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Prof. Maxs kemudian menjelaskan sejarah awal proyek pembangunan Gedung FKKH yang kini menjadi sorotan. Menurutnya, gagasan pembangunan gedung ini sudah diusulkan sejak 2019–2020 pada masa kepemimpinan Prof. Fred Benu. “Awalnya, dirancang ada dua hingga tiga blok gedung. Anggaran pertama diusulkan Rp100 miliar melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Namun dalam perjalanan direvisi dan akhirnya disetujui sebesar Rp48 miliar lebih,” paparnya.
Ia juga menyinggung adanya pertemuan penting di Jakarta pada 7 November 2024 bersama Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek. Pertemuan tersebut membahas perkembangan proyek FKKH, termasuk kemungkinan adendum jika proyek tidak rampung sesuai target. “Beberapa pertanyaan teknis memang ranah kejaksaan, jadi saya menjelaskan sebatas yang menjadi kewenangan saya,” jelasnya.
Meski diperiksa cukup intensif, Prof. Maxs mengaku puas dengan sikap aparat hukum. “Pihak kejaksaan sangat profesional dalam bekerja. Mereka juga meminta saya untuk bersedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan lagi memberikan keterangan tambahan, dan saya menyatakan siap,” katanya.*
(Alberto L)


Komentar Klik di Sini