KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan terhadap kasus dugaan kekerasan anak yang melibatkan dua anak, A.M.Y dan V.F, dinyatakan gagal. Musyawarah diversi yang dilaksanakan di Polres Sukoharjo pada Selasa, 14 Oktober 2025, tidak mencapai kesepakatan antara pihak pelaku dan korban. Selasa (14/10).
Pendampingan musyawarah diversi ini dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua anak beserta orang tua, orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, Dinas Sosial dan DP3A2KB Sukoharjo, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten.
Musyawarah dibuka oleh fasilitator diversi dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan. PK Bapas Klaten kemudian menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait kasus ini.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Pihak keluarga anak telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban,” ujar Kepala Bapas Kelas II Klaten, Enggelina Hukubun, dalam laporannya. “Namun, pihak korban tetap meminta agar proses hukum dilanjutkan ke persidangan.”
Dengan gagalnya diversi, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Meskipun demikian, kedua anak, A.M.Y dan V.F, tidak dilakukan penahanan.
Laporan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, dan Direktur Kepatuhan Internal.
(Desi)


Komentar Klik di Sini