HALMAHERA SELATAN – METROPAGINEWS.COM || Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kecamatan Bacan Timur, Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis cap tikus pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIT, bertempat di kantor Polsek Bacan Timur, Desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Sukri, bersama sejumlah anggotanya, serta turut dihadiri oleh berbagai unsur forkopimcam dan perwakilan pemerintah desa setempat.
Adapun pihak-pihak yang hadir antara lain:
1. Kapolsek Bacan Timur, Ipda Sukri, beserta personel Polsek Bacan Timur.
2. Babinsa Desa Babang, Serma Rahmat Taufik.
3. Camat Bacan Timur, yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Bapak Guntur, S.E., beserta beberapa staf kecamatan.
4. Kepala Desa Babang, yang diwakili oleh Bapak Jhonatan Kunana.
5. Perwakilan Desa Sayoang, yakni Bapak Ardi.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang sebelumnya berhasil disita dari sejumlah lokasi di Desa Babang dan sekitarnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
11 jerigen minuman keras jenis cap tikus, terdiri atas 10 jerigen berukuran 25 liter dan 1 jerigen berukuran 30 liter yang seluruhnya dalam kondisi penuh.
120 bungkus cap tikus dalam kemasan plastik es batu.
Tambahan 300 bungkus cap tikus hasil razia yang dilakukan di atas kapal malam rute Babang–Ternate.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan langsung di halaman Polsek Bacan Timur dengan cara dituangkan dan dibuang di bawah pengawasan aparat penegak hukum serta perwakilan instansi terkait.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Sukri, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bacan Timur, yang selama ini sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Kegiatan ini bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga langkah pencegahan agar masyarakat tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras secara ilegal,” tegas Ipda Sukri.
Sementara itu, Camat Bacan Timur melalui Kasi Pemerintahan, Guntur S.E., memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polsek Bacan Timur dan berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIT, tanpa adanya kendala berarti.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal dan mendukung aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman dan damai di wilayah Bacan Timur dan sekitarnya.
**
Komentar Klik di Sini