KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Klaten, Nisa Nu Irina, melaksanakan pendampingan sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial GAP di Pengadilan Negeri Klaten (17/10).
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Sidang yang beragendakan dakwaan ini dihadiri oleh anak bersama orang tua, penasihat hukum, dan PK Bapas Klaten. Dalam proses pendampingan, PK Bapas memastikan bahwa anak tidak merasa terintimidasi dan mendapatkan perlakuan yang ramah anak. Hal ini krusial mengingat kondisi psikologis anak yang rentan selama proses hukum berlangsung.
“GAP didampingi sejak awal proses penyidikan. Kami terus memberikan motivasi dan pemahaman tentang proses yang sedang dijalani,” jelas Nisa di sela-sela sidang. “Tujuan utama kami adalah memastikan hak-haknya sebagai anak terpenuhi, seperti hak untuk didampingi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan keadilan yang restoratif,” tambahnya.
(Desi)
Komentar Klik di Sini