MALANG-Metropaginews.com || Kepala Dusun wilayah Desa Sumberpetung, Sampir Subandi juga menanggapi positif tentang rencana penertiban aset Desa Kalipare yang di gagas oleh PJ Nanang. Hal itu akan menjadi sinar terang bagi seluruh Desa Kecamatan Kalipare Khususnya dan juga bagi Desa se-Kabupaten Malang, bagi Desa yang belum menertibkan asetnya.
“Dengan rencana penertiban aset Desa Kalipare, dipandang akan menjadi marcusuar dengan upaya menentukan kedudukan hukumnya dan kejelasan arah pengelolaan aset Desanya secara tepat, terbuka, dan akuntabel. Hal itu merupakan tiang sinar yang tinggi dan akan menyinari seluruh Desa se-Kecamatan Kalipare khususnya, dan mungkin bisa keseluruh Desa Se-Kabupaten Malang pada umumnya, ucap Sampir pada wartawan 5/9/2022.
Karena, kata Sampir, pada hakekatnya aset desa terutama yang berupa lahan atau tanah adalah salah satu bentuk keotonomian yang hakiki dari pemerintah desa itu sendiri, sebab jika saja dana desa dan anggaran perimbangan lainnya yang berasal dari pemerintah di atasnya tidak ada, maka pendapatan asli desa itu hanya bersumber dari pemanfaatan aset desa dan restribusi desa.
Itulah sebabnya, lanjut Sampir, pengelolaan aset desa itu sangat penting, sebab cermin keotonomian desa adanya di pengelolaan dan bagaimana aset desa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Desanya.
Karena, sebelum UU No 6 tahun 2014 tentang desa disahkan, tanah kas desa menjadi hak pemerintah Desa untuk di kelola sebagai kompensasi gaji perangkat.
Namun setelah UU No 6 tahun 2014 tentang desa itu disahkan dan berlaku, gaji kepala desa dan perangkatnya sudah ditanggung oleh alokasi dana desa atau ADD, sehingga seluruh penghasilan dari aset desa harus masuk seluruhnya ke dalam PADes yang sah. Untuk selanjutnya diatur pengelolaanya dala APDes.
Jika kita menengok kefilosofi pengelolaan aset desa, kita buka UU No 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintaham negara kesatuan republik Indonesia.
Sementara pemerintahan desa adalah, penyelengara urusan pemeritahan dan kepentingan msayarakat setempat dalam sistem pemerithan negara kesatuan republik Indonesia.
Yang perlu digaris bawahi adalah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Artinya, apapun kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintahan desa harus berdasarkan kepentingan masyarakat dan prakarsa masyarakat, termasuk didalamnya pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan sampai evaluasi, semuanya harus melibatkan masyarakat, jika tidak maka sama artinya dengan tidak melaksanakan UU Desa itu sendiri. (*)
Reporter : Zaenal A.


Komentar Klik di Sini