KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Sidang anak di Klaten, Hakim minta pendapat RAS atas keterangan saksi.
Bapas Kelas II Klaten dampingi, pastikan hak anak terpenuhi.
Rabu (22/10).
Pengadilan Negeri Klaten menggelar sidang anak dengan pendekatan partisipatif, di mana suara anak didengarkan secara aktif.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten turut hadir memberikan pendampingan kepada anak berinisial RAS, pada Selasa 21 Oktober 2025
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bapas Kelas II Klaten dalam memberikan pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta menghormati hak-hak anak, termasuk hak untuk didengar pendapatnya.
Sidang yang digelar tertutup ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten hadir mendampingi RAS, memberikan dukungan psikososial, serta memastikan proses peradilan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Hakim memeriksa keterangan lima saksi anak yang diambil sumpah. Anak RAS diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan tanggapannya terhadap keterangan para saksi. Momen ini menjadi implementasi prinsip partisipasi anak dalam proses hukum.
Peran Bapas dalam Memastikan Hak Anak Terpenuhi
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam memberikan pendapat bukan sekadar formalitas, tetapi upaya membangun kepercayaan diri dan tanggung jawab anak dalam memahami konsekuensi perbuatannya.
“Pendapat anak harus dihargai sebagai bagian dari proses pembelajaran hukum yang manusiawi. Kami memastikan anak merasa aman, didengarkan, dan dihormati selama proses sidang,” ujar Rohmi Lestyanti, PK Bapas Klaten yang mendampingi.
Desi
Komentar Klik di Sini