KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Sidang ke-9 sengketa dana nasabah PD BKK Klaten nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Kln dengar keterangan saksi penggugat. Keterangan saksi perkuat dalil gugatan 25 nasabah, sidang selanjutnya pemeriksaan saksi pihak tergugat.Rabu (26/8)
Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa dana nasabah PD BKK Klaten dengan register perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Kln, pada Rabu (26/8/2026). Memasuki tahap sidang ke-9, persidangan kali ini berfokus pada agenda pembuktian melalui keterangan saksi yang diajukan pihak penggugat, yaitu 25 nasabah yang dirugikan.
Perjuangan hukum para nasabah didampingi secara konsisten oleh tim kuasa hukum dari Advokat Legal Trust, yang terdiri dari Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., CIL., Fauzi Indra Wibawa, S.H., dan Arif Muhammad Iyan, S.H.
Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi bernama Totok. Di hadapan majelis hakim, Totok menerangkan fakta di lapangan: masih banyak nasabah PD BKK Klaten yang telah melengkapi proses verifikasi di Dinas Perekonomian Kabupaten Klaten, namun hingga saat ini dana tabungan maupun deposito mereka belum juga dicairkan. Saksi juga memaparkan bahwa istrinya pun merupakan nasabah PD BKK Klaten, meski tidak termasuk dalam 25 penggugat dalam perkara ini.
Keterangan ini menjadi rangkaian pembuktian yang berurutan. Sebelumnya, pada sidang ke-8 pekan lalu, majelis hakim telah mendengarkan keterangan Muri Setiawan, koordinator nasabah, yang memaparkan secara lengkap kronologi bermula dari penempatan dana hingga terjadinya penghentian penarikan simpanan.

Keterangan Saksi Kuatkan Kedudukan Hukum Nasabah
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Nasuka Abdul Jamal, kehadiran saksi kedua ini memperkuat dalil-dalil gugatan yang telah diajukan.
“Kehadiran saksi kedua ini sangat menguatkan dalil-dalil gugatan kami di Pengadilan Negeri. Bahwa kedudukan hukum para nasabah sebagai penggugat ini benar-benar merupakan nasabah dari PD BKK Klaten,” ungkap Jamal usai persidangan.
Mengenai rencana penyampaian pendapat ahli, Jamal menjelaskan bahwa saksi ahli belum dapat dihadirkan pada sidang kali ini karena keterbatasan waktu dan tahapan persidangan. Saksi ahli direncanakan akan diajukan pada kesempatan kedua, setelah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat selesai dilaksanakan sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim.
Sidang Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat
Persidangan kini memasuki babak baru. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dijadwalkan:
– Tergugat II (Pemerintah Kabupaten Klaten) akan menghadirkan 2 orang saksi;
– Tergugat III (Direktur PD BKK Klaten) akan menghadirkan 1 orang saksi.
Langkah ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian menyeluruh, di mana majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait guna memperoleh kebenaran yang sebenarnya. Para nasabah berharap seluruh rangkaian pembuktian berjalan transparan dan berujung pada putusan yang memenuhi rasa keadilan.
( Desi )


Komentar Klik di Sini