BerandaHukumAsmoro Nolo Geruduk Kejari Klaten, Desak Pengosongan Klatos 

Asmoro Nolo Geruduk Kejari Klaten, Desak Pengosongan Klatos 

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Elemen masyarakat yang menamakan Paguyuban Asmoro Nolo desak Kejaksaan Negeri Klaten percepat pengosongan Klatos. Kasus aset daerah ini jadi perhatian publik, warga tuntut transparansi dan kepastian hukum.Rabu (26/11) 

 

Kasus Klatos yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Klaten terus bergulir. Kali ini, puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam “Paguyuban Asmoro Nolo” mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk mendesak percepatan pengosongan aset daerah tersebut.

Paguyuban Asmoro Nolo, yang terdiri dari perwakilan media, aktivis, dan warga Klaten yang peduli terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dipimpin oleh koordinator Joko Mursito.

Desain tanpa judul 20251126 202800 0000

Kedatangan mereka ke Kejari Klaten merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di Klaten.

Dalam audiensi yang di wakilkan 5 orang,berlangsung di ruang pertemuan Kejari Klaten. Joko Mursito menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus Klatos. Poin utama yang disoroti adalah proses pengosongan Klatos, yang dinilai menghambat upaya penertiban aset daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Klaten untuk segera mengambil tindakan tegas dalam pengosongan Klatos. Aset ini merupakan aset daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Klaten,” tegas Joko Mursito.

Selain itu, Paguyuban Asmoro Nolo juga menyoroti ketidakpastian hukum terkait status Klatos. Menurut Joko Mursito, ketidakjelasan status hukum ini menimbulkan kekhawatiran terkait tanggung jawab hukum dalam hal keselamatan pegawai dan operasional Klatos.

“Aset tersebut tetap berada dalam ketidakjelasan karena tidak ada kerangka hukum yang memadai terkait status hukum dan administratif,” jelasnya.

Kasus Klatos sendiri mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah yang bermasalah. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Klaten dengan melakukan penyelidikan.

Menanggapi desakan dari Paguyuban Asmoro Nolo, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Bagus Priyonggo Kepala Kejaksaan Negeri Klaten,mengapresiasi kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kasus Klatos. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pengosongan Klatos.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan masukan dari masyarakat. Kami akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin,” ujarnya.

Bagus Priyonggo, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses pengosongan Klatos berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Joko Mursito juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk meminta penyelesaian masalah pengosongan Klatos. Hal ini menunjukkan keseriusan Paguyuban Asmoro Nolo dalam mengawal kasus ini.

Joko Mursito mengakui bahwa pengosongan Klatos akan menimbulkan konsekuensi yang kompleks, terutama terkait kesejahteraan karyawan dan potensi kehilangan pekerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan pengawasan yang memadai merupakan prioritas utama.

“Kami memahami bahwa pengosongan Klatos akan berdampak pada banyak pihak. Namun, kami yakin bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah,” tegasnya.

Joko Mursito juga menepis anggapan bahwa aksi mereka didalangi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa aksi ini murni berasal dari keinginan elemen masyarakat, lembaga, dan media yang ingin permasalahan Klaten segera diproses secara transparan dan akuntabel.

“Ini murni dari keinginan elemen masyarakat, lembaga, dan media yang ingin permasalahan Klaten segera diproses serta keberanian masyarakat untuk menuntut ketransparanan,” paparnya.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Klaten, diharapkan kasus Klatos dapat segera diselesaikan dan aset daerah dapat diselamatkan untuk kepentingan masyarakat Klaten.

Kasus Klatos adalah cermin bagi tata kelola aset daerah di Klaten. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,”pungkas Joko Mursito.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini