KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Vonis pidana tidak menghentikan pendampingan ABH di Klaten. Bapas Klaten berkolaborasi dengan pihak terkait memberikan pendampingan psikososial mulai penyidikan hingga LPKA sesuai aturan SPPA.Jumat (21/11).
Hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap menjadi prioritas perhatian lembaga terkait, bahkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendampingan wajib terus dilakukan secara terpadu mulai dari proses penyidikan, peradilan, hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Prinsip ini bertujuan memastikan anak tidak terisolasi dan tetap mendapatkan dukungan untuk memahami situasi serta membenarkan diri.
Kasus terbaru melibatkan seorang anak yang diberi nama samaran RAS, yang divonis hukuman 9 bulan pembinaan di LPKA atas tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses peradilan yang selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan terhadap identitas pribadi, akses ke informasi yang jelas, dan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya sendiri di pengadilan.
Selama proses persidangan, RAS didampingi secara menyeluruh oleh orang tua/wali, advokat yang berspesialisasi dalam kasus anak, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten bernama Rohmi. Pendampingan ini sangat krusial untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, seperti hak atas penjelasan hukum yang mudah dipahami, hak atas dukungan emosional, dan hak untuk dihormati martabatnya selama menjalani proses hukum. Rohmi juga sering berkomunikasi dengan orang tua RAS untuk memberikan pemahaman tentang tahapan proses dan bagaimana mereka dapat mendukung anaknya.
“Setiap anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa aspek psikososial dan masa depan anak tetap diperhatikan,” ujar Rohmi. Dia menambahkan bahwa pendampingan selama persidangan juga bertujuan mencegah anak merasa terasing atau tak berdaya di tengah proses hukum, yang bisa berdampak buruk pada kesehatan mentalnya.
Setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), peran pendampingan beralih ke tahap pelaksanaan pidana di LPKA. Penting dicatat bahwa anak yang menjalani pidana penjara ditempatkan di LPKA, bukan di lembaga pemasyarakatan dewasa, untuk memastikan lingkungan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta terhindar dari pengaruh negatif dewasa. Di sinilah PK Bapas akan menjalankan peran rehabilitasi dan pendampingan psikososial secara intensif, seperti memberikan konseling individu dan kelompok, bimbingan nilai-nilai kebaikan, pelatihan keterampilan hidup, serta kesiapan anak untuk kembali terintegrasi ke masyarakat setelah selesai masa pembinaan.
Bapas Klaten juga bekerja sama dengan LPKA untuk memantau perkembangan RAS selama masa pembinaan, sehingga setiap kebutuhan psikososialnya dapat segera ditangani. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan anak tidak terjebak dalam siklus konflik hukum dan dapat menjadi warga yang produktif di masa depan.
Semoga pendampingan psikososial yang komprehensif ini dapat membantu RAS dan semua ABH di Klaten mendapatkan kesempatan untuk membenarkan diri, mengembangkan diri dengan baik, dan memiliki masa depan yang cerah meskipun pernah berkonflik dengan hukum.
(Desi)


Komentar Klik di Sini