BerandaPELAYANAN MASYARAKATKemensos RI Gelar Rakor Zoom, Dinsos Kabupaten Klaten Siap Percepat Layanan Reaktivasi...

Kemensos RI Gelar Rakor Zoom, Dinsos Kabupaten Klaten Siap Percepat Layanan Reaktivasi PBI JK

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Rapat koordinasi daring bersama Kemensos RI mengangkat percepatan layanan reaktivasi PBI JK yang dinonaktifkan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten siap melayani proses di desa/kelurahan dengan persyaratan jelas untuk mendukung akses kesehatan masyarakat.Kamis (19/2/2026)

 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, S.E., mengumumkan hasil rapat koordinasi daring (Zoom) yang diselenggarakan bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Acara yang diikuti oleh para Kepala Dinas Sosial se-Indonesia tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bertujuan untuk mempercepat serta memperbaiki layanan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan tiga poin utama terkait penanganan PBI JK yang dinonaktifkan, sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah:

1. Ground Checking Nasional
Kemensos RI bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta data PBI JK yang dinonaktifkan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini akan berlangsung mulai bulan Februari hingga Maret 2026 untuk memastikan akurasi informasi, kelayakan penerima manfaat, serta menghindari kesalahan dalam penetapan status yang dapat mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat. Di Kabupaten Klaten sendiri, akan ada penugasan khusus kepada petugas lapangan untuk mendampingi proses verifikasi ini di setiap kecamatan.

2. Layanan Reaktivasi di Tingkat Desa/Kelurahan
Proses reaktivasi PBI JK dapat dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan masing-masing di Kabupaten Klaten, sebagai upaya mempermudah akses bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor Dinsos tingkat kabupaten. Syarat dan ketentuan yang berlaku tetap konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu calon penerima manfaat harus membawa surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai dasar pengajuan. Petugas di tingkat desa/kelurahan telah mendapatkan pembekalan khusus untuk menangani proses ini dengan cepat dan akurat.

3. Dokumen Pendukung Khusus untuk Kasus Medis
Bagi penerima manfaat dengan kondisi kesehatan khusus, diperlukan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan yang menangani atau bukti-bukti kontrol medis yang sah. Kategori penyakit yang diperhatikan meliputi penyakit kronis (seperti diabetes melitus, gagal ginjal kronis), penyakit katastropik (seperti kanker, gagal jantung berat), serta kondisi medis akut yang membahayakan jiwa. Layanan reaktivasi tidak hanya dapat diakses di Kantor Dinsos Kabupaten Klaten, namun juga secara maksimal disediakan di tingkat desa dan kelurahan, guna mempercepat proses pengaktifkan kembali PBI JK dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa hambatan biaya.

Himbauan untuk Masyarakat Kabupaten Klaten

20260219 233753 0000

Kadinsos Puspo Enggar Hastuti SE menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Klaten yang pernah menjadi penerima manfaat PBI JK dan saat ini statusnya dinonaktifkan, kami sarankan agar segera melakukan verifikasi data serta mengurus proses reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mohon untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat dengan kondisi kesehatan khusus yang membutuhkan akses PBI JK, silakan segera menghubungi petugas di kantor desa/kelurahan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan panduan pengajuan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas dan selalu menghubungi kanal resmi dari Dinsos Kabupaten Klaten atau fasilitas kesehatan terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat,” paparnya.

“Program PBI JK adalah salah satu upaya penting pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui pelaksanaan layanan yang dipercepat dan diperluas hingga tingkat desa/kelurahan, kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Klaten yang berhak mendapatkan bantuan ini dapat menikmati fasilitas kesehatan dengan mudah,” ujar Puspo Enggar Hastuti, S.E.

Dinsos Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses reaktivasi PBI JK, dapat menghubungi kontak layanan resmi Dinsos Kabupaten Klaten atau mengunjungi kantor desa/kelurahan masing-masing.

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini