JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Satpol PP Walikota Jakarta Utara dan satpol PP di 6 kecamatan dan gabungan dari TNI dan Polri mengadakan kegiatan penertiban minuman beralkohol di wilayah Jakarta Utara. Jumat (20/02/2026)
Sebelum bergerak melakukan kegiatan operasi penertiban, terlebih dahulu mengadakan apel persiapan pelaksanaan kegiatan penertiban di tiap-tiap kecamatan dan melakukan penyisiran di lokasi masing-masing kecamatan.
Dalam operasi tersebut telah di amankan dari kecamatan Penjaringan berhasil merazia di jalan ekor kuning sebanyak 132 botol minuman beralkohol
– Kecamatan Tanjung Priok berhasil merazia di jln Swasembada Barat 11 dan warakas sebanyak 85 botol beralkohol
– Kecamatan koja razia di jalan Kramat Jaya Lagoa, jalan Sindang terusan Koja, jalan Plumpang Semper Tugu Utara, jalan Simpang 5 Tugu Selatan berhasil merazia sebanyak 172 minuman beralkohol,
– Kecamatan Cilincing berhasil razia di jalan Rekreasi Cilincing, jalan raya Cilincing Semper Barat berhasil razia sebanyak 280 botol.
– Kecamatan Pademangan jalan Budi Mulia, jalan Pademangan VII dan VIII, jalan Hidup Baru berhasil merazia 122 botol minuman beralkohol.
– Kecamatan Kelapa Gading jalan Pegangsaan berhasil merazia 6 botol minuman beralkohol. Jadi semua dari 6 kecamatan berhasil sebanyak 755 botol, tuturnya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Kasatpol PP Jakarta Utara Budhi Novian dalam operasi razia minuman beralkohol mengatakan kepada Metropaginews.com. Bahwa operasi razia minuman beralkohol itu untuk menjaga ketertiban umum, apalagi sekarang umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa. Satpol PP mengadakan operasi razia tersebut berpegang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
– Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
– Instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009 Tahun 2026 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tuturnya.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini