BerandaDaerahTugiman Resmi Isi Kursi DPRD Cilacap Lewat PAW

Tugiman Resmi Isi Kursi DPRD Cilacap Lewat PAW

CILACAP – METROPAGINEWS.COM ||  Kursi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Cilacap kembali terisi. Tugiman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.

 

Tugiman menggantikan Imam Fauzi yang meninggal dunia pada 26 April 2026. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (26/8/2026).

Desain tanpa judul 20260826 201434 0000

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, bersama para wakil ketua, Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir. Hadir dalam agenda tersebut Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana yang mewakili Plt Bupati Cilacap, unsur Forkopimda, serta jajaran terkait.

Rangkaian pelantikan diawali pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cilacap melalui PAW. Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Cilacap Basuki Priyo Nugroho, sebelum Tugiman mengucapkan sumpah/janji yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD.

Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Plt Bupati Cilacap melalui Pj Sekda Annisa Fabriana menyampaikan ucapan selamat kepada Tugiman. Ia mengingatkan agar amanah sebagai anggota DPRD dijalankan secara bertanggung jawab, berintegritas, dan disiplin dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah. Perbedaan pandangan dalam menjalankan kewenangan masing-masing dinilai sebagai bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

Namun, perbedaan tersebut harus dikelola melalui komunikasi dan sinergi yang baik sehingga tetap bermuara pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Cilacap.

“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Cilacap tidak dapat dicapai oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Tugiman, keanggotaan DPRD Kabupaten Cilacap dari unsur PAN kembali lengkap. Tugiman selanjutnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

(Sudarsono)

 

Komentar Klik di Sini