MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan praktik pungutan di SMPN 1 Pagak, Kabupaten Malang, kini memasuki babak yang semakin serius. Beredarnya kwitansi pembayaran dari wali murid yang viral di media sosial membuka tabir praktik pengumpulan dana yang selama ini disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Senin (9/3/2026).
Namun, hasil penelusuran dari berbagai pernyataan pihak sekolah dan komite justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Kwitansi Ada, Tapi Disebut “Titipan”
Ketua Komite SMPN 1 Pagak, Rasim, dalam keterangannya kepada sejumlah media menyebut bahwa setiap pembayaran dari wali murid diberikan kwitansi titipan sebagai bentuk transparansi.
Pernyataan tersebut justru menegaskan adanya praktik pengumpulan dana secara terstruktur dari wali murid. Dalam praktik administrasi keuangan, keberadaan kwitansi bukan sekadar catatan informal, melainkan bukti transaksi yang tercatat secara administratif.
Publik pun mempertanyakan, jika benar hanya berupa sumbangan sukarela, mengapa terdapat sistem pencatatan yang menyerupai mekanisme pembayaran resmi.
Dana Dikumpulkan, Rekening Bersama Tidak Ada
Hal lain yang memicu kecurigaan adalah pengakuan dari Ketua Komite Rasim dan Bendahara Komite Yanto yang menyatakan bahwa tidak ada rekening bersama antara pihak sekolah dan komite untuk menampung dana yang dihimpun dari wali murid.
Dalam tata kelola keuangan yang sehat, rekening bersama merupakan instrumen dasar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketiadaan rekening tersebut memunculkan pertanyaan serius:
dana yang terkumpul dari wali murid sebenarnya disimpan di mana, dan siapa yang memiliki kendali penuh atasnya?
Dalih Kekurangan Dana BOS
Kepala SMPN 1 Pagak, Mohammad Ali, S.Pd., menjelaskan bahwa penggalangan dana dari wali murid dilakukan karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Alasan ini kerap muncul dalam berbagai kasus pungutan di sekolah negeri. Padahal dalam regulasi pendidikan nasional, dana BOS dirancang untuk membiayai operasional dasar sekolah, sementara kebutuhan pembangunan sarana maupun tenaga pendidik semestinya ditopang melalui anggaran negara.
Jika alasan kekurangan BOS dijadikan dasar penarikan dana dari masyarakat, publik pun mulai mempertanyakan apakah kebutuhan sekolah memang belum terakomodasi dalam anggaran pemerintah atau justru terdapat celah dalam pengelolaannya.
Regulasi Tegas: Sumbangan Tidak Boleh Dipatok
Secara aturan, penggalangan dana melalui komite sekolah memang dimungkinkan. Namun regulasi menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak memberatkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Dana Masyarakat.
Dalam praktiknya, publik justru mempertanyakan adanya indikasi nominal yang ditentukan dan kewajiban pelunasan, sebagaimana tercermin dari kwitansi pembayaran yang beredar.
Jika benar terdapat target pembayaran hingga status “lunas”, maka istilah sumbangan sukarela berpotensi berubah menjadi pungutan terselubung.
LIRA Minta Audit Investigatif
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

Menurutnya, pendidikan di sekolah negeri semestinya dapat diakses masyarakat secara terjangkau bahkan gratis sesuai amanat konstitusi.
“Kalau sudah ada nominal yang ditentukan, ada tagihan sampai lunas, bahkan orang tua merasa khawatir anaknya terdampak jika tidak membayar, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah masuk kategori pungutan,” tegas Wiwid.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan psikologis terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu membayar.
Jika benar terdapat intimidasi, pengucilan, atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa karena persoalan pembayaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dorongan Audit Menyeluruh
LIRA Kabupaten Malang menyatakan akan mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMPN 1 Pagak.
Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, di antaranya:
-Apakah penggalangan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela?
-Siapa yang menentukan nominal pembayaran?
-Bagaimana mekanisme pencatatan dan penyimpanan dana tanpa rekening bersama?
-Apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya?
Menurut Wiwid, dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
“Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat berlindung di balik istilah sumbangan. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Pertanyaan Publik
Di tengah polemik ini, publik justru mengajukan pertanyaan sederhana namun mendasar:
Jika benar sukarela, mengapa ada kwitansi dengan status lunas?
Jika sekolah negeri adalah aset negara, mengapa wali murid yang diminta membiayai pembangunan?
Jika guru tidak tetap memang dibutuhkan, mengapa gaji mereka dibebankan kepada orang tua siswa, bukan melalui skema resmi pemerintah?
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Apakah kasus ini akan berhenti pada klarifikasi biasa, atau dibuka secara transparan melalui audit yang menyeluruh.
Sebab dalam dunia pendidikan, satu hal yang tidak boleh dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat.
(AZz).


Komentar Klik di Sini