BerandaBerita KriminalPenanganan Dugaan Ancaman Pembunuhan di Ampelgading Dinilai Lambat, Keluarga Pelapor Pertanyakan Keseriusan...

Penanganan Dugaan Ancaman Pembunuhan di Ampelgading Dinilai Lambat, Keluarga Pelapor Pertanyakan Keseriusan Polisi

MALANG – METROPAGlNEWS.COM || Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, hingga kini masih bergulir di meja penyidik. Meski pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara, proses hukum yang berjalan dinilai lambat sehingga memunculkan tanda tanya dari keluarga pelapor.Jumat (13/3/2026).

Ironisnya, di tengah proses penyelidikan yang belum menunjukkan kepastian, pihak terlapor disebut masih beraktivitas normal di rumahnya. Sementara itu, keluarga pelapor mengaku justru diliputi rasa khawatir terhadap keselamatan mereka.

Unit Reskrim Polsek Ampelgading sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Surat tersebut ditujukan kepada Zainal Arifin, warga Dusun Krajan RT 008 RW 003, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

 

2 20260313 221457 0001

Namun di tengah proses yang disebut masih berjalan itu, keluarga pelapor mengaku mulai mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Salah satu anggota keluarga pelapor yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan dengan alur proses hukum yang dinilai berjalan terlalu lama.

“Sebenarnya kalau penanganan kasus seperti ini butuh waktu berapa lama? Kami masyarakat awam tidak paham prosesnya,” ujarnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait potensi konflik yang bisa terjadi sewaktu-waktu jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, situasi yang dibiarkan berlarut-larut justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Siapa yang menjamin keselamatan keluarga kami jika situasi semakin memanas? Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Aparat seharusnya bertindak cepat dan tegas demi melindungi warganya,” imbuhnya.

Keluarga pelapor juga mengkhawatirkan kemungkinan lain apabila proses hukum berjalan terlalu lama.

“Kalau sampai terlapor melarikan diri, tentu proses hukum akan semakin sulit. Ini yang kami takutkan,” keluhnya.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/05/I/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK AMPELGADING/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Januari 2026.

Pada hari yang sama, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/09/I/2026/Reskrim/Polsek Ampelgading sebagai dasar hukum untuk melakukan proses penyelidikan.

Sejumlah langkah disebut telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ampelgading, di antaranya pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk Hendra dan Ahmad Fauzi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahmad Fauzi guna memperdalam keterangan yang dianggap masih perlu didalami.

Selain itu, polisi juga telah menggelar perkara di Satreskrim Polres Malang. Proses tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim yang bertindak sebagai pengawas penyidikan (Wasidik).
Meski demikian, hingga saat ini status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, publik menilai proses hukum semestinya tidak berlarut-larut, terlebih laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterima pihak kepolisian.

Keluarga pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas agar perkara tersebut tidak terkesan menggantung tanpa arah.

“Kami hanya berharap kasus ini benar-benar diproses secara serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa laporan mereka tidak mendapat kepastian,” ujar pihak keluarga. (AZz)

Komentar Klik di Sini