JAKARTA UTARA – METROPAGINEWS.COM ||
Aksi pencurian nekat dilakukan seorang mantan karyawan depot air minum di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial H (24) membobol tempat kerjanya sendiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya di Kabupaten Lampung Timur, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban selaku pemilik depot air minum.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi. Yang bersangkutan merupakan mantan karyawan dan masih memiliki akses kunci ke lokasi,” ujar AKP Daniel dalam konferensi pers, Kamis.
Pelaku memanfaatkan kunci yang masih dikuasainya untuk masuk ke dalam depot tanpa merusak pintu. Dengan leluasa, ia mengambil uang tunai serta satu unit telepon genggam yang berada di dalam laci meja.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor matik milik korban yang terparkir di dalam area depot.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor milik korban.
Setelah kasus ini berhasil diungkap, pihak kepolisian juga menyerahkan kembali sepeda motor kepada korban sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam pengelolaan akses kunci serta keamanan tempat usaha, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Tjipto


Komentar Klik di Sini