JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran Polsek telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap obat berbahaya,adapun kegiatan penindakan di lakukan mulai bulan Januari sampai dengan bulan April 2026.
Wakapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha kamis (9/4/2026) mengatakan selama berjalannya waktu tersebut, Satresnarkoba polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 14 kasus, di antaranya dari Koja ada 1 kasus, Penjaringan ada 4 kasus, Cilincing ada 6 kasus. Tanjung Priok ada 3 kasus,sedangkan kelapa gading dan Pademangan ini sedang di rekap. Tuturnya
“Dari 14 kasus tersebut sudah di amankan ada 14 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah kita sita 14.360 butir barang bukti obat-obatan berbahaya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Adapun obat terlarang tersebut rinciannya yaitu Tramadol sebanyak 4.693 butir, Excimer sebanyak 4.226 butir, Tl Trihexyphenidyl sebanyak 2.385, kapsul warna kuning sebanyak 2.286, Tablet warna silver sebanyak 680, Dextro sebanyak 712 butir, Riklona Clonazepan sebanyak 14 butir, Alprazolam sebanyak 77, Calmlet 3 butir, CTM sebanyak 64 butir dan Dexharsen 220 butir. Jadi semua yang di amankan berjumlah 14.360 butir obat berbahaya.
Ke 14 pelaku tersebut di kenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah Undang-undang RI nomer 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian adapun ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tuturnya
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan untuk kronologis kejadian, ini ada beberapa modus operandi oleh penjual obat – obatan berbahaya yang kebanyakan berkedok toko kelontong dan toko kosmetik, dari 14 pelaku uang di sita 18 juta dan 14 Pelaku satu sama lain tidak saling kenal. Tuturnya.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini