BerandaPemerintah120 Narapidana Lapas Klaten Dapat Remisi Idul Fitri 2026,1 Orang Langsung Bebas

120 Narapidana Lapas Klaten Dapat Remisi Idul Fitri 2026,1 Orang Langsung Bebas

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || 120 narapidana Lapas Klaten dapat remisi Idul Fitri 2026, 1 orang langsung bebas! Dapatkan detail besaran remisi dan informasi terkait program pemasyarakatan di Klaten.Sabtu (21/3/2026)

 

Sebanyak 120 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Salah satu narapidana bahkan langsung mendapatkan kebebasan setelah menerima remisi seluruhnya.

Pemberian remisi diberikan setelah salat Idul Fitri yang digelar di lapangan olahraga Lapas Klaten yang dipimpin oleh petugas Kementerian Agama Klaten.

 

Desain tanpa judul 20260321 181733 0000 1

“KADO TERINDAH, BISA PULANG DI HARI RAYA”

Kalapas Klaten Andi Dwi Saputro menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pada Lebaran 2026, ada 120 narapidana menerima remisi Idul Fitri, seorang narapidana langsung bebas,” ujarnya.

Menurutnya, para warga binaan mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, sebanyak 176 orang belum dapat remisi karena 83 di antaranya masih berstatus tahanan dan 93 orang narapidana tidak memenuhi syarat – baik karena masuk register F, pencabutan pengampunan bersyarat (PB)/cara bersyarat (CB), maupun belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Desain tanpa judul 20260321 191903 0000

GY, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari dan langsung bebas, menyampaikan rasa kegembiraannya. “Ini kado terindah, bisa pulang di saat hari raya Idul Fitri setelah menjalani 7 bulan penjara,” ucapnya dengan haru.

 

REMISI SEBAGAI REWARD UNTUK PERBAIKAN DIRI

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana disebutkan sebagai wujud nyata sikap negara untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Berdasarkan data per tanggal 21 Maret 2026, jumlah isi Lapas Klaten mencapai 296 orang, terdiri dari 213 orang narapidana dan 83 orang tahanan. Dari total tersebut, 283 orang adalah laki-laki dan 13 orang perempuan.

 

DETAIL BESARAN REMISI YANG DITERIMA:

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H sebanyak 120 orang dengan rincian:

– Remisi Khusus (sebagian): 119 orang

– Remisi Khusus II (seluruhnya): 1 orang

Besaran remisi yang diberikan:

– 15 hari: 36 orang

– 1 bulan: 77 orang

– 1 bulan 15 hari: 6 orang

– 2 bulan: 1 orang

 

Sisa 176 orang belum mendapatkan remisi dengan keterangan:

– 83 orang berstatus tahanan

– 93 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan masuk register F, pencabutan PB/CB, dan belum menjalani 6 bulan masa pidana

 

Andi Dwi Saputro menambahkan bahwa pihak Lapas Klaten akan terus mendampingi seluruh narapidana, termasuk mereka yang baru saja mendapatkan kebebasan, agar dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik. “Kami berharap remisi ini dapat menjadi momentum baru bagi para narapidana untuk menjalani hidup dengan lebih bermakna dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya. Selain itu, pihak Lapas juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menyelesaikan masa pidana, sebagai bentuk dukungan dalam proses reintegrasi sosial yang penuh harapan.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini