BerandaOpiniEfektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana sebagai Bagian dari Pembaharuan Hukum...

Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana sebagai Bagian dari Pembaharuan Hukum Pidana

OPINI – METROPAGINEWS.COM || Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang berdampak pada efisiensi penyelesaian perkara. Tingginya jumlah perkara yang masuk setiap tahun, keterbatasan sumber daya di lembaga peradilan, serta proses peradilan yang cenderung birokratis menyebabkan terjadinya penundaan dalam penyelesaian kasus. Akibatnya, banyak perkara yang tertunda hingga bertahun-tahun. Kondisi ini tidak hanya memperpanjang penderitaan bagi korban, tetapi juga mengakibatkan kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Perlu dicatat bahwa lebih dari 50% lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas, sebagaimana diungkapkan dalam laporan tahunan Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, sehingga diperlukan suatu pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana.

Pendekatan restorative justice hadir sebagai solusi alternatif yang berpotensi mempercepat penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menempatkan fokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial dalam masyarakat. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih mengutamakan penyelesaian yang berbasis dialog dan kesepakatan antara korban dan pelaku. Selain itu, pendekatan ini juga memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur formal peradilan, sehingga dapat mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian bagi korban dan pelaku, serta perbaikan hubungan sosial di antara keduanya. Dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia, penerapan restorative justice dinilai lebih efisien dibandingkan dengan proses peradilan konvensional. Efisiensi tersebut dapat dilihat dari aspek waktu, biaya, dan penggunaan sumber daya hukum.

Prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Sebagai model penyelesaian sengketa, pendekatan ini merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam sistem hukum pidana yang sejalan dengan tujuan sanksi pidana menurut konsep hukum adat, yaitu mengembalikan keseimbangan kosmis, keseimbangan antara dunia lahir dan batin, serta menciptakan rasa damai di antara warga masyarakat. Di samping itu, pemidanaan harus bersifat adil, dalam arti dirasakan adil baik oleh terhukum, korban, maupun masyarakat. Dengan demikian, gangguan, ketidakseimbangan, atau konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, mediator memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjelaskan secara jelas tindakan yang telah dilakukannya. Konsep pendekatan restoratif ini berkembang sebagai alternatif yang didasarkan pada tradisi peradilan dalam penyelesaian tindak pidana, dengan menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku maupun korban.

Prinsip restorative justice juga telah diakomodasi dalam RUU KUHP, yang dapat dilihat dalam beberapa ketentuan pasal, di antaranya Pasal 2, Pasal 12, Pasal 54, dan Pasal 55. Selain itu, munculnya metode mediasi dalam Pasal 145 huruf d, serta adanya konsep diversi dalam sistem peradilan anak, semakin memperkuat penerapan pendekatan ini dalam sistem hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Penerapan restorative justice dalam sistem hukum di Indonesia salah satunya dilakukan melalui mekanisme diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasi restorative justice melalui konsep diversi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke proses musyawarah dengan melibatkan keluarga, korban, dan pihak-pihak terkait.

Di samping itu, terdapat Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang pelaksanaan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan restorative justice.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi landasan hukum dalam penerapan konsep keadilan restoratif di Indonesia.

Munculnya konsep restorative justice memberikan keseimbangan perhatian di antara para pihak, yaitu korban, pelaku, masyarakat, dan negara. Keseimbangan tersebut tercermin dalam pengaturan pidana yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada tindakan, serta adanya sanksi gabungan antara pidana dan tindakan (double track system). Kesadaran akan pentingnya penanganan yang tepat terhadap victimless crime juga dapat didorong oleh heterogenitas permasalahan kejahatan yang terjadi (Zainuddin, Mubarok, dan Bachriani, 2022).

Munculnya konsep restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat serta nilai-nilai yang hidup dan dijunjung tinggi dalam kehidupan sosial. Dalam praktiknya, ketika penegakan hukum dilakukan, masyarakat pada dasarnya mengharapkan adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib, serta memperoleh perlindungan secara yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, sehingga setiap individu dapat memperoleh haknya dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak seharusnya justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Masyarakat juga sangat berkepentingan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum tetap memperhatikan unsur keadilan. Walaupun hukum tidak selalu identik dengan keadilan, karena hukum bersifat umum dan mengikat setiap orang atau bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subjektif, individualistik, dan tidak menyamaratakan (Chandra, 2014).

Oleh: Nabilah Aulia Stefani

Komentar Klik di Sini