KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar di Balai Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, pada siang ini 6 April 2026. Kegiatan yang diprakarsai Pemerintah Kecamatan Delanggu tersebut dihadiri unsur lembaga desa, perwakilan partai politik, serta anggota DPRD Kabupaten Klaten. Fokus utama pembahasan adalah implikasi perubahan aturan terhadap masa jabatan, kesejahteraan, dan keterwakilan dalam BPD (06/04/2026).
Kepala Desa Sribit Alibi menegaskan bahwa pemilihan Balai Desa sebagai lokasi sosialisasi bukan kebetulan, melainkan strategi untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat. “Hari ini kita mendapat jatah ketempatan guna rapat koordinasi pembahasan terkait sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 atas perubahan Perda No 5 Tahun 2017. Kegiatan diikuti lembaga desa BPD, RT, RW, Karang Taruna, dan PKK. Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik dan sukses,” ujar Kepala Desa Sribit. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya akses informasi langsung bagi warga dan lembaga desa agar perubahan aturan dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat.

Perubahan paling menonjol dalam Perda No 14 Tahun 2025 adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya dihitung dalam tiga periode atau enam tahun kini disesuaikan menjadi dua periode dengan masa jabatan total delapan tahun. Penyesuaian ini juga mempengaruhi mekanisme dan periode keanggotaan BPD, sehingga lembaga desa harus menata ulang perencanaan kader dan regenerasi.
Perubahan masa jabatan bukan sekadar angka, ia berdampak pada perencanaan jangka panjang desa, kesinambungan program, dan peluang regenerasi kepemimpinan. Peserta sosialisasi didorong untuk menyiapkan mekanisme rekrutmen dan pembinaan agar transisi berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pengawasan dan representasi masyarakat.
Kepala Desa Sribit Alibi menyampaikan optimisme terkait tunjangan, namun juga mengakui tantangan pendanaan. “Terkait tunjangan untuk Sribit alhamdulillah lancar dan untuk sumber dana kita upayakan dari sumber keuangan desa, jadi untuk BPD tetap ada serta mencukupi,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan desa dan ketentuan yang diatur melalui SK Bupati, sehingga pelaksanaan di lapangan harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal desa.
Pernyataan ini menegaskan dua hal yakni komitmen untuk menjaga keberlanjutan tunjangan BPD dan keterbatasan yang harus dihadapi desa dalam menyusun anggaran. Peserta sosialisasi menekankan perlunya transparansi anggaran dan mekanisme prioritas agar kesejahteraan anggota BPD tidak menjadi janji semata.
Isu keterwakilan perempuan menjadi sorotan penting. Kepala Desa Sribit mengakui bahwa keterwakilan perempuan di BPD Sribit belum mencapai target 30 persen, sehingga dari tujuh anggota BPD, baru satu perempuan yang terlibat. “Kalau untuk keterwakilan 30 persen itu kalau dari tujuh orang kan paling tidak dua orang. Ini masih akan ada pembahasan lanjutan nantinya,” ujar Kepala Desa. Pemerintah desa berencana melakukan advokasi dan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi perempuan, termasuk pelatihan kepemimpinan dan sosialisasi tentang pentingnya representasi gender dalam pengambilan keputusan desa.
Sementara ditemui usai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto menegaskan substansi perubahan yang menyentuh beberapa pasal penting. “Perubahan perda menyentuh beberapa pasal penting, termasuk pasal 5, pasal 7, dan pasal 28 yang berkaitan dengan masa jabatan dan kesejahteraan BPD. Kalau dulu di perda lama masa jabatan BPD itu 3 periode atau 6 tahun, saat ini 2 periode dengan masa jabatan 8 tahun. Terkait kesejahteraan tergantung kemampuan desa dan SK Bupati,” katanya. Pernyataan Haryanto menegaskan bahwa perubahan bersifat normatif namun pelaksanaannya akan bergantung pada regulasi teknis dan kemampuan fiskal di tingkat desa.
Haryanto juga menekankan perlunya pembahasan teknis lanjutan antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menyusun pedoman pelaksanaan yang jelas, termasuk mekanisme alokasi anggaran, standar kesejahteraan, dan langkah-langkah peningkatan kapasitas BPD.
Para peserta berharap perubahan Perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi momentum peningkatan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, desa, dan DPRD untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui pembahasan teknis dan penyusunan pedoman pelaksanaan menjadi langkah awal yang krusial. Dengan demikian, perubahan Perda diharapkan memberi dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa, kesejahteraan anggota BPD, dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya perempuan, dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
( Pitut Saputra )

