MALANG – METROPAGINEWS.COM ||
Aktivitas wisata di pesisir selatan Kabupaten Malang memunculkan dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara untuk kepentingan bisnis pribadi. Sejumlah bangunan usaha, mulai dari homestay di kawasan Pantai Bengkung hingga warung kuliner di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang disebut berdiri dan beroperasi tanpa kejelasan mekanisme perizinan. Senin (13/4/2026).
Dalam penelusuran di lapangan, lokasi usaha tersebut berada di dalam kawasan hutan negara yang secara aturan tidak dapat dimanfaatkan secara pribadi tanpa melalui prosedur resmi.
Nama seorang pejabat aktif Perum Perhutani, yang menjabat sebagai pimpinan BKPH Senggoro, ikut disebut dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Namun, keterkaitan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen.
Jejak Usaha di Kawasan Hutan
Di kawasan Pantai Bengkung, sebuah penginapan dilaporkan telah lama beroperasi. Sementara di petak kerja LMDH Budi Luhur, Kecamatan Bantur, aktivitas usaha kuliner terlihat berjalan aktif.
Sejumlah warga menyebut usaha-usaha tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal Perhutani. Informasi ini masih bersifat keterangan lisan dan belum didukung bukti dokumen resmi.
“Banyak yang tahu, tapi tidak berani bicara. Kami hidup dari hutan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketergantungan ekonomi terhadap kawasan hutan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat warga enggan bersuara.
Bantahan Pejabat Terkait
Pimpinan BKPH Senggoro, Astiko, membantah keterlibatannya dalam kepemilikan maupun pengelolaan usaha tersebut.
Ia menyatakan bahwa aset yang dimaksud merupakan milik pribadi seseorang bernama Reza, warga Wonogiri yang saat ini bekerja di luar negeri.
“Kalau tidak percaya, silakan cek ke Dispenda siapa yang membayar pajaknya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab aspek legalitas pemanfaatan lahan kawasan hutan. Dalam regulasi Perhutani, termasuk skema Kemitraan Kehutanan atau KHDPK, setiap pemanfaatan kawasan wajib melalui mekanisme perizinan resmi.
Dugaan Ketidaksesuaian Wilayah Kerja
Hal lain yang menjadi sorotan adalah lokasi usaha yang berada di wilayah BKPH Sumbermanjing, sementara pejabat yang disebut justru bertugas di BKPH Senggoro.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya pengaruh lintas wilayah dalam pengelolaan kawasan, meskipun hal tersebut belum dapat dibuktikan.
Pengawasan Dipertanyakan
Sejumlah petugas lapangan di tingkat KRPH mengakui bahwa praktik pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas ekonomi bukan hal baru. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut secara terbuka.
Situasi ini menunjukkan adanya jarak antara aturan yang berlaku dengan praktik di lapangan.
Pernyataan Resmi Perhutani
Administratur/KKPH Malang, Kelik Djatmiko, menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan tanpa prosedur resmi.
“Harus melalui mekanisme yang sah. Jika tidak, maka tidak diperkenankan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan yang terus berjalan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan.
Warga Mengaku Takut
Sejumlah warga mengaku berada dalam posisi sulit. Selain bergantung pada kawasan hutan, mereka juga merasa khawatir jika menyampaikan keberatan.
“Ada rasa takut kalau bersuara,” ujar warga lainnya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, namun menggambarkan adanya tekanan sosial yang dirasakan sebagian masyarakat.
Kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait aspek legalitas lahan, izin pemanfaatan kawasan, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tanpa transparansi dan investigasi yang komprehensif, dugaan praktik semacam ini berpotensi terus berulang dan melemahkan tata kelola kawasan hutan negara.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Siapa yang mengawasi, jika pihak yang diawasi justru diduga ikut terlibat?
(AZz)


Komentar Klik di Sini