BerandaLintas PeristiwaPolisi Lepas 4 Pegawai Coban Sewu, Kuasa Hukum: Tak Ada Pidana!

Polisi Lepas 4 Pegawai Coban Sewu, Kuasa Hukum: Tak Ada Pidana!

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Empat pegawai CV Coban Sewu Waterfall yang sebelumnya diamankan oleh Polres Lumajang akhirnya dipulangkan tanpa syarat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi indikasi tidak adanya unsur pidana dalam aktivitas penarikan tiket di kawasan wisata air terjun tersebut.

 

Keempat pegawai yang diamankan pada Senin (14/4/2026) itu masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17). Mereka sebelumnya bertugas melakukan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, kawasan yang masuk dalam area wisata Coban Sewu.

20260420 061323 0000

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menyampaikan bahwa seluruh staf telah dipulangkan tanpa syarat hukum apa pun.

“Seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

 

Pihak pengelola membantah keras narasi yang menyebut adanya pungutan liar (pungli). Menurut Didik, penarikan tiket yang dilakukan telah sesuai dengan sistem resmi yang diakui pemerintah.

Ia menilai penyebutan istilah “pungli” dalam pemberitaan sebelumnya sebagai narasi prematur dan tidak berdasar secara hukum.

Dalam pernyataan resmi bertajuk Eksposisi Hukum & Pernyataan Posisi, pihak kuasa hukum juga menegaskan perbedaan antara Coban Sewu dan Tumpak Sewu.

Mereka mengklaim sekitar 80 persen area fisik air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang, sementara sekitar 20 persen merupakan akses masuk dari wilayah Kabupaten Lumajang.

“Wisatawan yang turun dari sisi Lumajang akan memasuki wilayah yurisdiksi Kabupaten Malang saat tiba di dasar sungai. Di titik itu, regulasi yang berlaku adalah regulasi Malang,” jelasnya.

Dasar Legalitas Pengelolaan
CV Coban Sewu Waterfall menyatakan memiliki sejumlah dokumen legal, di antaranya:

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemprov Jawa Timur
Rekomendasi teknis dari dinas terkait
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan.

Selain itu, operasional pengelolaan disebut telah melalui musyawarah desa serta kerja sama dengan BUMDes setempat untuk mendukung pendapatan asli desa (PADes) dan daerah (PAD).

Pengelola juga menegaskan bahwa penarikan tiket berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemeliharaan kawasan, termasuk:

Perawatan akses jalan wisata
Kegiatan pelestarian lingkungan
Mitigasi bencana demi keselamatan pengunjung.

“Tidak adil jika ada pihak yang memprotes, sementara seluruh risiko keselamatan di wilayah Malang menjadi tanggung jawab klien kami,” tegas Didik.

Pihak kuasa hukum memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak akurat.

Mereka meminta adanya ralat pemberitaan dalam waktu 1×24 jam dan menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pungkasnya.

Polemik pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu yang berbatasan dengan wilayah Lumajang ini masih berpotensi berlanjut, terutama terkait klaim yurisdiksi dan kewenangan penarikan tiket.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak otoritas di Lumajang terkait perkembangan tersebut.

(AZz)

Komentar Klik di Sini