BerandaDaerahPolres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka Dari 15 Kasus

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka Dari 15 Kasus

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 14 April 2026.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky menjelaskan, dari total 15 kasus yang diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan.

“Dari 15 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan, 9 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Rohman, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka Dari 15 Kasus

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Penanganan kasus-kasus ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak kriminal yang diketahui. “Kami mohon dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Awaludin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Undang-Undang Darurat, penganiayaan, hingga pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Salah satu korban curanmor yang kendaraannya berhasil ditemukan turut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Utara karena motor saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini