BerandaPemerintahTuntutan Dibacakan, Pendekatan Humanis Bapas Klaten Dampingi Anak Di Persidangan

Tuntutan Dibacakan, Pendekatan Humanis Bapas Klaten Dampingi Anak Di Persidangan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten lakukan pendampingan humanis terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum selama persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, dengan tuntutan berupa pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga.Rabu (22/4/2026)

 

Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Klaten. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil dengan mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis.

Desain tanpa judul 20260422 221137 0000 1

Dalam sidang persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua anak berinisial D.T.S. dan F.E.P. yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Sebagai bentuk pertimbangan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tuntutan yang diberikan berupa pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

 

Bentuk pelayanan masyarakat yang akan dijalani meliputi berbagai kegiatan positif di masjid setempat, seperti melaksanakan salat berjamaah serta membantu kegiatan kebersihan masjid selama total 60 jam dalam kurun waktu tiga bulan. Pelaksanaan kegiatan ini diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas belajar anak, dengan jadwal yang disesuaikan di luar jam sekolah. Selain itu, anak juga diwajibkan mematuhi sejumlah syarat umum dan khusus, antara lain tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum selama satu tahun ke depan serta pembatasan aktivitas keluar rumah pada malam hari tanpa izin dari orang tua atau wali.

 

Dalam seluruh proses persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan Anifah dan Salshabilla hadir memberikan pendampingan secara aktif dan penuh perhatian. Pendekatan humanis yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan dukungan psikososial agar anak mampu menjalani proses peradilan dengan tenang dan memiliki kesempatan yang layak untuk memperbaiki diri serta kembali berintegrasi positif ke dalam masyarakat.

 

Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui bentuk pembinaan seperti pelayanan masyarakat, diharapkan anak-anak tersebut dapat belajar dari kesalahan dan kembali menjadi bagian yang produktif bagi masyarakat, dengan tetap mendapatkan perlindungan hak-hak mereka sebagai individu yang sedang dalam masa pembelajaran dan perkembangan.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini