KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Pengumuman terkait Perpres 27/2026 oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional Jakarta, pada Jumat 1 Mei 2026 kemarin, memicu gelombang reaksi dari akar rumput komunitas driver ojek online dari berbagai daerah. Beberapa komunitas aliansi driver online sepakat bahwa pengumuman itu berpotensi menjadi titik balik jika diikuti langkah teknis yang jelas, pengawasan ketat, dan pengakuan hukum yang permanen bagi profesi ojek online (02/05/2026).
Josafat Satrijawibawa dari SOS (Solidaritas Ojol Soloraya) membuka pernyataannya dengan mengingatkan panjangnya perjuangan mitra ojol untuk mendapatkan hak dasar. Menurutnya, lebih dari satu dekade perjuangan belum membuahkan payung hukum yang memadai. “Kita butuh UU Transportasi Online Nasional sebagai payung hukum yang komprehensif, disertai aturan teknis pelaksana yang menjamin perlindungan mitra,” ujar Josafat. Ia menekankan bahwa pengumuman potongan di bawah 10 persen juga semestinya harus diikuti aturan teknis yang mencegah praktik pengenaan biaya terselubung oleh aplikator.

Josafat menguraikan kekhawatirannya terhadap strategi aplikator yang selama ini kerap mengelabui aturan potongan. Ia mencontohkan praktik pengenaan biaya sewa aplikasi, biaya platform, atau langganan harian yang pada akhirnya menggerus pendapatan mitra meski persentase potongan resmi tampak rendah. “Jika potongan resmi 8 persen seperti yang diumumkan pemerintah, tetapi aplikator mengenakan layanan berbayar baru atau biaya tersembunyi, maka total potongan riil akan tetap tinggi. Momentum Hari Buruh harus menjadi titik awal untuk pengawalan agar janji itu bukan sekadar retorika,” tegasnya.
Sapto Sugiarto dari Aliansi Ojol Klaten Bersatu mengapresiasi dan berterima kasih atas kepedulian Presiden RI sembari menegaskan kesiapan komunitas driver untuk mengawal implementasi Perpres. Ia menyerukan pentingnya koordinasi nasional antar-aliansi agar suara driver online terdengar dalam setiap tahap penyusunan aturan teknis.
“Kami mengapresiasi kebijakan tersebut, namun kami juga ingin transparansi mekanisme potongan, larangan biaya terselubung, dan keterlibatan perwakilan driver dalam proses penyusunan aturan. Jika kebijakan tidak melindungi mitra, kami siap melakukan langkah kolektif untuk menuntut keadilan,” kata Sapto. Ia juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang konkret dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Sapto menyoroti pentingnya sanksi tegas terhadap pelanggaran. Menurutnya, tanpa ancaman hukuman atau sanksi administratif yang jelas, aplikator berpeluang mengakali aturan melalui produk layanan baru atau skema biaya yang tidak transparan. Ia menambahkan bahwa pengawasan harus melibatkan lembaga independen dan perwakilan driver online untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Wuri Rahmawati dari Wakanda (Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif) Yogyakarta mengambil sikap lebih berhati-hati, pihaknya menghargai pengumuman Presiden namun masih menunggu naskah resmi Perpres untuk dikaji. “Pengumuman di panggung politik memang penting, tetapi yang menentukan adalah isi draft resmi Perpres dan aturan teknisnya. Kami akan terus berdiskusi dan mengkaji plus minus draft tersebut, mengenai potongan yang disebut, kami hanya , berharap, bahwa itu mencakup semua layanan yang ada di platform, kami akan terus mendorong keterlibatan perwakilan driver dalam setiap tahap penyusunan agar ketentuan di lapangan sesuai dengan tujuan perlindungan mitra,” ujar Wuri. Ia menekankan perlunya transparansi dokumen dan akses bagi komunitas untuk memberi masukan substantif.
Ketiga perwakilan dari Surakarta, Klaten dan Yogyakarta sepakat bahwa tuntutan utama bukan sekadar soal persentase potongan, melainkan pengakuan hukum yang jelas bagi profesi ojol. Mereka menegaskan kembali tuntutan agar UU Transportasi Online Nasional segera disahkan sebagai payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban mitra, aplikator, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa payung hukum yang kuat, perubahan kebijakan bersifat sementara dan rentan dimanipulasi.
Para Ketua Aliansi Driver Online juga mengingatkan potensi dampak sosial ekonomi jika janji potongan tidak ditegakkan. Pendapatan harian mitra yang akan tergerus berdampak pada kesejahteraan keluarga, kemampuan menabung, dan akses terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, mereka berharap agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aspek perlindungan sosial, kesejahteraan termasuk jaminan keselamatan kerja dan akses bagi perwakilan komunitas driver ikut berpartisipasi.
Menutup pernyataannya, Josafat, Sapto, dan Wuri menegaskan kesiapan komunitas driver untuk terus mengawal proses legislasi dan implementasi Perpres. Mereka meminta pemerintah membuka ruang partisipasi bagi perwakilan driver dalam penyusunan aturan teknis, memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif, dan menegakkan sanksi bagi pihak yang melanggar. Tanpa langkah-langkah tersebut, para driver khawatir pengumuman potongan di bawah 10 persen hanya akan menjadi retorika politik tanpa perubahan riil di lapangan.
Jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti dengan tindakan nyata, membuka naskah Perpres, melibatkan perwakilan driver, melarang biaya terselubung, serta menetapkan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas, maka komunitas akar rumput menilai pengumuman ini bukan kado reformasi melainkan hanya janji kosong, dan mereka akan terus berjuang serta menuntut hingga hak hidup dan martabat kerja mereka benar-benar terlindungi.
( Pitut Saputra )

