BerandaDaerahRDPU DPRD Banyuwangi Memanas, LSM Soroti Eks Tambang Galian C Milik Anggota...

RDPU DPRD Banyuwangi Memanas, LSM Soroti Eks Tambang Galian C Milik Anggota Dewan

BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM || Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan LSM Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah pihak terkait di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut membahas persoalan lahan eks tambang galian C yang belum direklamasi dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo. Dalam forum itu, Sekretaris LSM Garuda Sakti Bersatu, Dedi Dwi Erwanto, mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktivitas tambang galian C yang disebut milik salah satu anggota DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

RDPU DPRD Banyuwangi Memanas, LSM Soroti Eks Tambang Galian C Milik Anggota Dewan

Dedi menilai, persoalan bekas tambang tidak bisa dianggap sepele karena lokasi tersebut pernah memakan korban jiwa. Selain itu, para petani juga mengaku dirugikan akibat aliran air yang seharusnya mengairi sawah berubah mengarah ke area tambang.

“Jangan karena statusnya anggota dewan lalu tidak ada proses hukum lanjutan. Di lokasi itu sudah ada korban. Kami juga meminta kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban meninggal dunia akibat tambang yang belum direklamasi,” tegas Dedi usai rapat.

Pihaknya berharap persoalan tersebut dibahas secara terbuka dengan melibatkan tim terpadu, kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah agar ada kepastian hukum dan solusi yang jelas bagi masyarakat.

“Kami ingin semuanya terang-benderang, bukan hanya penjelasan dari unsur pemerintah saja. Kalau tambang itu memang bermanfaat bagi ekonomi warga, maka aspek keamanan masyarakat juga harus dipikirkan,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Julisetyo Puji Rahayu, menjelaskan bahwa reklamasi tidak selalu harus dilakukan dengan menutup atau meratakan kembali lahan bekas tambang. Menurutnya, reklamasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar selama tidak merusak lingkungan.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Reklamasi itu intinya mengembalikan fungsi dan kemanfaatannya untuk masyarakat. Tidak harus ditutup menjadi tanah datar. Bisa dimanfaatkan untuk pertanian, wisata, atau fungsi lain yang tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dimaksud telah berhenti sejak 2016, jauh sebelum Michael Edy Hariyanto menjadi anggota DPRD Banyuwangi pada 2019. Bahkan, sebagian lahan disebut telah kembali dimanfaatkan menjadi area persawahan.

Menurut Julisetyo, tudingan terkait dampak tambang seharusnya dilihat secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan dan keterangan warga terdampak.
“Kalau memang tidak bermanfaat, tentu warga sekitar yang pertama kali menolak. Faktanya, sebagian masyarakat justru memanfaatkan keberadaan kubangan air itu untuk kebutuhan irigasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. DPRD juga akan merumuskan langkah-langkah terbaik terkait pengelolaan tambang galian C di Banyuwangi.

“Persoalan galian C ini cukup sensitif. Di satu sisi ada potensi pendapatan daerah, namun di sisi lain juga harus ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Karena itu kami akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk studi ke daerah lain agar pengelolaan galian C bisa memberi manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Patemo.

RDPU DPRD Banyuwangi Memanas, LSM Soroti Eks Tambang Galian C Milik Anggota Dewan

Dalam RDPU tersebut juga mengemuka adanya penolakan sebagian warga terhadap rencana penutupan total lahan eks tambang pasir di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari. Warga menilai kubangan bekas tambang justru menjadi sumber cadangan air penting untuk mengairi lahan pertanian milik anggota HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air).

Komisi IV DPRD Banyuwangi menegaskan akan menampung seluruh aspirasi masyarakat sebelum mengambil rekomendasi akhir terkait reklamasi dan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut.

(Venus)

Komentar Klik di Sini