BREBES – METROPAGINEWS.COM || Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mendapati ada 3000 ASN di Brebes melakukan absensi jarak jauh secara illegal. Foto : Diskominfotik. Brebes Sebanyak 3000 lebih ASN di lingkungan Pemkab Brebes kedapatan menggunakan aplikasi presensi illegal. Diketahui aplikasi tersebut digunakan untuk absensi secara jarak jauh.
Banyaknya jumlah pengguna itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma usai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5). Menurut Bupati Brebes, hasil penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes menyebut jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab Brebes sebanyak 17.800.
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3000 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.
“Hasil temuan sementara ada 3000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Bupati melanjutkan, jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang pengguna aplikasi ini masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu pula, diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” Bupati melanjutkan.
Dari kejadian ini, Bupati segera melakukan rapat untuk memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang berbuat curang melalui aplikasi ini.
Dia menyebut, penggunaan aplikasi untuk absen masuk katagori tindakan korupsi. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi illegal kepada Polres Brebes agar segera ditindaklanjuti.
“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR.
( Mistam )


Komentar Klik di Sini