JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka menyukseskan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemisahan sampah, warga RW 07 Kelurahan Tugu Selatan menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat, Senin (5/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh warga masyarakat, pengurus RT/RW 07 Tugu Selatan, Lurah Tugu Selatan Suparman, serta perwakilan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Ketua RW 07 Tugu Selatan, Suaib, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan seluruh warga mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
“Kami akan terus mensosialisasikan kepada warga RW 07 Kelurahan Tugu Selatan bahwa membakar sampah dilarang karena asapnya dapat menyebabkan berbagai penyakit. Lebih baik dilakukan pemilahan sampah antara sampah basah, sampah kering, dan sampah plastik. Nantinya akan dibuat tempat pemilahan sampah menggunakan ember bekas cat,” tuturnya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Sementara itu, Ipan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran sampah dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti ISPA, asma, hingga kanker paru-paru.
“Asap sampah mengandung partikel PM2.5, dioksin, dan furan yang bersifat karsinogenik serta berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Lurah Tugu Selatan Suparman menyampaikan apresiasi kepada warga RW 07 yang telah berkomitmen untuk tidak membakar sampah dan mulai menerapkan pemilahan sampah menggunakan ember bekas cat.
“Terima kasih kepada warga RW 07 yang telah sepakat untuk bersama-sama tidak membakar sampah dan menerapkan pemilahan sampah. Jika diperlukan, petugas PPSU juga siap membantu mengambil dan menjemput sampah dari rumah warga. Permasalahan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi aktif antara warga masyarakat dan pengurus RT/RW di Kelurahan Tugu Selatan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif,” tutur Suparman.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini